JAKARTASATU.COM — Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menyegel gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Tindakan penyegelan dilakukan karena gedung yang menjadi aset Mahkamah Agung (MA) itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ternyata palsu.
“Sertifikat IMB yang dipegang ternyata palsu. Mereka mengaku urus izin melalui calo. Kasusnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib “
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena pembangunan gedung yang memiliki empat lantai tersebut tidak mengantongi IMB.
“Sertifikat IMB yang dipegang ternyata palsu. Mereka mengaku urus izin melalui calo. Kasusnya sudah dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Putu saat dihubungiberitajakarta.com, Selasa (26/8).
Ia mengatakan, pihaknya akan mencabut papan segel yang dipasang di depan gedung PTUN, jika IMB asli telah dikeluarkan. Untuk sementara pembangunannya pun tidak dilanjutkan.
“Proses pembangunan gedung PTUN terpaksa dihentikan sementara waktu, hingga izin teknis konstruksi bangunan dan administrasi rampung,” paparnya.
Putu mengungkapkan, pihak PTUN saat ini telah mengajukan permohonan IMB ke Dinas P2B DKI. Ia berharap izin yang asli sudah keluar sebelum pergantian tahun.
“Saya juga sudah menginstruksikan seluruh staf Dinas P2B DKI untuk membantu pengurusan IMB secepatnya mengingat pembangunan gedung PTUN ini dibiayai APBN. Kami pastikan sebelum akhir tahun anggaran 2014, izin yang asli sudah keluar,” ucapnya.(beritajakarta/JKST)