Nazar30JAKARTASATU.COM — Nama Andi sering diucapkan Muhammad Nazaruddin (Nazar) di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), baik ketika Nazar bertindak sebagai saksi atau pun sebagai terdakwa dari berbagai perkara korupsi selama dua tahun terakhir ini. Namun, Andi yang kerap disebut namanya oleh Nazar ini bukan Andi Malarangeng, mantan Menpora yang sudah divonis bersalah dan dihukum penjara 4 tahun dalam korupsi Hambalang.

Lalu siapa Andi yang dimaksud Nazaruddin ?

Nama Andi pertama kali dilontarkan Nazaruddin pada tanggal 8 September 2011, saat Nazar tersangka suap proyek wisma atlet SEA Games,  menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah menerima uang darinya. Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan baju hansip dan KTP elektronik atau e-KTP yang diadakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait uang yang mengalir itu kapan, yang mengasih pada proyek apa, urusannya apa itu juga sudah sempat disupervisi sama KPK. Nilai kedua proyek itu sekitar Rp7 triliun,” ujar Nazaruddin kepada wartawan setelah ia diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, saat diwawancara oleh Indra Piliang melalui Skype di masa pelariannya pada 19 Juli lalu, Nazaruddin juga pernah menyebutkan hal yang sama. “Pada 2010 lalu, Chandra Hamzah dua kali melakukan transaksi dengan saya. Jadi saya tahu kelakuan dari Chandra Hamzah dan Ade Raharja. Proyek tersebut telah diperiksa awal. Namun pemimpin proyek, yaitu Andi, telah datang pada Chandra dengan memberikan sejumlah dana dan meminta KPK untuk mengamankan kedua proyek itu,” kata Nazaruddin.

Menurut penelusuran INDOPOS, nama Andi yang dimaksudkan oleh Nazaruddin adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong (08129955571). Ia adalah pengusaha di balik tender proyek-proyek pemerintah. Selain e-KTP dan baju hansip di Kemendagri, Andi juga memenangkan tender proyek pelayanan surat tanah secara mobile di BPPN serta beberapa proyek di Polri.

“Seperti Nazaruddin, Andi ini mampu merancang sebuah proyek pemerintah mulai dari anggaran hingga mengatur siapa yang menjadi pemenangnya,” kata seorang sumber yang kini telah masuk dalam program perlindungan saksi oleh KPK dalam kasus proyek e-KTP.

Untuk proyek baju hansip pada 2009 yang menghabiskan uang negara Rp 400 miliar, lanjutnya, Andi meraup keuntungan Rp120 miliar. “Ketika itu ia banyak membagi keuntungan kepada anggota DPR. Jadi kalau ada anggota DPR perlu uang Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, ia akan langsung memberikannya. Makanya hubungan dia dengan anggota dewan sangat baik. Kedekatan itulah yang berbuah kesuksesan dia menggolkan anggaran untuk e-KTP. DPR minta setoran 7 persen dari nilai proyek itu. Tapi karena uangnya besar, disepakati setoran itu akan dibayar kalau anggaran dari pemerintah sudah turun,” kata dia.

Menurut penelusuran awal, proyek baju hansip itu lengkapnya bernama Pengadaan Barang Kelengkapan Perorangan Linmas Pengamanan Pemilu 2009 pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri.  Proyek itu terdiri dari 18 item paket dengan nilai Rp 560 miliar dari APBN Tahun 2009. Paket-paket itu adalah, 5 paket pengadaan pakaian dinas lapangan Linmas  yang masing-masing nilainya Rp 37,5 miliar. Lalu lima paket pengadaan sepatu dinas lapangan linmas dengan nilai masing-masing Rp 38,2 miliar. Kemudian paket pengadaan topi lapangan Linmas dengan nilai Rp16,4 miliar, pengadaan ikat pinggang kecil Rp27 miliar, pengadaan kaos kaki lapangan Rp 8,8 miliar, pengadaan T-Shirt Rp Rp 33 miliar, pengadaan pentungan rotan Rp 15,3 miliar, pengadaan ban lengan Rp8,8 miliar, pengadaan kopelriem Rp 40 miliar, dan pengadaan atribut Linmas Rp8,3 miliar.

Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan, kedua proyek itu belum masuk tahap penyelidikan di KPK. “E-KTP dalam pencegahan, KPK koordinasi dengan Depdagri (Kementrian Dalam Negeri). Baju hansip, yang saya terima suratnya di direktorat penyidikan, belum ditemukan alat bukti, masih pengumpulan bahan keterangan, belum sampai ke penindakan,” paparnya. Intinya, kedua kasus itu di Kemendagri itu masih berada di tingkat pengumpulan bahan bukti atau kasta terendah proses hukum di KPK.
Abdullah menyatakan, belum naiknya kasus itu ke tingkat yang lebih tinggi lantaran KPK belum memiliki bukti. “Baju hansip yang saya terima suratnya belum ditemukan alat bukti,” kata Abdullah.

Modus si Andi

Serupa dengan Nazaruddin, Andi banyak memiliki perusahaan untuk diikutsertakan di dalam tender proyek pemerintah. Menurut penelusuran awal , Andi mengusai PT Aditama, PT Lautan Mas, dan Murakabi.

Murakabi adalah pemegang proyek pelayanan sertifikat tanah keliling di BPPN. Perusahaan ini juga mengikuti tender e-KTP, namun kalah. “Konsorsium Murakabi memang sengaja dikalahkan untuk membunuh Kojen sehingga memuluskan langkah L1 Solution. Kojen adalah perusahaan pembuat alat AFIS terbesar kedua di dunia,” kata sumber itu.

Peran Andi di Murakabi diwakili adiknya yang bernama Vidi.

Vidi menjabat sebagai salah satu direktur di perusahaan itu. Selain Vidi, ada juga nama Irvan yang menjadi direktur. Irvan adalah adik ipar dari bendahara Golkar Setya Novanto dari istrinya yang terbaru. Sementara di jajaran komisaris, ada istrinya Sutanto dan mantan Dirlantas Mabes Polri Brigjend Pol Yudi Susharyanto.

Menurut sumber itu, Murakabi adalah perusahaan yang dibentuk untuk menambah penghasilan purnawirawan dan Pati Polri. Namun hal ini perlu masih hasrus dikonfirmasi termasuk meminta data di Kemenkumham untuk verifikasi informasi soal ini.

Andi menggunakan ruko Graha Mas Fatmawati Blok B no 33-35 sebagai jantung operasionalnya. Seluruh data tender disimpan di tempat ini.  Selain itu, Andi juga menggunakan ruko tiga lantai itu untuk mempersiapkan kemenangan sebuah tender. Pengelola tempat ini adalah kakak ipar Andi yang bernama Yanti.

Namun setelah Nazaruddin bernyanyi, sebagian data-data di tempat itu langsung dimusnahkan. Sementara sebagian lagi dibawa ke rumah Andi di Kota Wisata Cibubur. Keterangan ini didapat dari penjaga ruko bernama Benny saat ditelepon oleh sumber tersebut.

Peran Andi di dalam Proyek e-KTP

Setelah ada kepastian DPR meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk proyek e-KTP, Andi lalu mengumpulkan sejumlah orang dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Sultan dan Crown pada Juni 2010, atau satu tahun sebelum tender dilakukan oleh Kemendagri.

Pengumpulan orang-orang itu bertujuan untuk merancang proses tender sehingga kemenangannya tidak jatuh ke pihak lain. Orang-orang yang berkumpul itu diantaranya, para ahli IT dari BPPT (salah satunya adalah Fahmi yang kemudian menjadi ketua tim teknis panitia tender, PLT Dirjen Administrasi Kependudukan Irman (yang statusnya masih sebagai tersangka dalam proyek uji petik e-KTP pada 2009), Dirut PNRI Isnu Wijaya (pimpinan konsorsium pemenang tender saat ini/0811905870), Johannes Marlin (distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP saat ini), dan pengusaha Paulus Tanos (0818789613).

“Paulus Tanos ini diajak karena ia pengusaha kaya yang punya kedekatan dengan Mendagri. Dia pengusaha yang bermain di PLN. Proyeknya itu salah satunya membangun pembangkit listrik tenaga bumi bersama Chevron. Ia juga punya kantor seluar 1.000 meter per segi di Pasific Place. Dia diajak supaya bisa ikut membiayai proyek e-KTP selain lobi ke dalam Kemendagri,” kata sumber itu.

Trio Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman menjadi pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek e-KTP ini. Ruko di Fatmawati pun menjadi tempat membuat spesifikasi peralatan yang akan dibeli pemerintah sejak 1 Juli 2010 hingga Februari 2011, atau dua pekan sebelum pengumuman lelang diumumkan pada 21 Februari 2010. “Semua rekanan yang akan ikut tender sudah diikutsertakan di dalam tim pembuat spesifikasi agar bisa cocok dengan yang diinginkan pemerintah di kemudian hari,” katanya.  Sumber itu juga menyebutkan tim pembuat spesifikasi itu dipimpin oleh Dedi Priyono, yang merupakan kakak kandung Andi Narogong.

Paulus Tanos yang ketika itu tidak punya bendera, membeli PT Sandipala yang dalam keadaan bangkrut seharga Rp15 miliar dari Harry Sapto. “Saya yang saat itu mengurusi prosesnya. Sebagian besar pegawainya di PHK dan diganti pegawai baru. Seluruh perizinan, termasuk dari BIN bisa diperoleh secara cepat. Mungkin di sini ada bantuan dari Sutanto,” katanya.

Pada Januari 2011, lanjutnya, Irman memerintahkan agar dibuat tiga konsorsium yang mengikuti tender, yaitu PNRI, Astra, dan Murakabi, dengan mempersiapkan PNRI, yang beranggotakan PNRI, LEN, Succofindo, Quadra, dan Sandi Pala sebagai pemenangnya. “Succofindo memang sudah sejak awal ikut mempersiapkan tender ini. Sementara Quadra merupakan balas jasa setelah Minduk tersandung audit BPK. Quadra lalu memberikan uang Rp2 miliar untuk menggantikan uang-uang perjalanan dinas dan keperluan lainnya Minduk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Selanjutnya proses tender pun berlangsung dengan hasil dan proses seperti yang sudah diberitakan selama ini.

Bimbingan Teknis Instrukstur Proyek e-KTP Ricuh di Pondok Gede

Ada sebuah peristiwa yang luput dari perhatian seluruh media massa di Jakarta, yaitu kekisruhan yang terjadi pada saat Bimbingan Teknik Instruktur Elektronik KTP pada tanggal 28 Juli 2011 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Kerusuhan ini terjadi antara peserta dari Sumatera Utara dengan panitia dari Succofindo. Kerusuhan diakibatkan dari kurang siapnya panitia, itu terlihat dari amburadulnya jadwal, banyak sekali kejanggalan yang membuat peserta kesal dan marah. Apalagi peserta yang disiapkan untuk menginput data itu tidak menerima bayaran sepeser pun. Aksi ini terekam melalui video yang diambil melalui kamera telepon seluler dan diunggah di youtube.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan PR Succofindo pada pertengahan Ramadhan lalu, ia mengeluhkan belum turunnya dana awal pengerjaan proyek ini dari Kemendagri. “Kami lalu bekerja dengan modal dari mana?” keluhnya.

Mendagri Gamawan Fauzi pun mengakui pihaknya memang belum mengucurkan uang negara untuk proyek e-KTP ini. Menurut sumber itu, Kemendagri takut mengeluarkan uang karena bila uang negara sudah mengalir maka aparat hukum akan melakukan proses penyidikan. “Paulus Tanos yang diharapkan mau mengucurkan uangnya ternyata ingkar janji. Ia terlalu maruk untuk mendapat keuntungan yang banyak. Sementara Andi tidak punya uang sebanyak itu untuk membiayai proyek ini. Kondisinya sekarang antara anggota konsorsium jadi bertengkar soal pendanaan,” katanya.

Sumber itu juga menceritakan bahwa LEN mengagunkan asetnya untuk mendapat pinjaman Rp 400 miliar dari bank umum. “Tapi uang yang seharusnya dipakai untuk membeli alat AFIS, malah dipakai untuk membeli perangkat hardware. Tujuannya agar publik melihat proses pembelian dan distribusi peralatan tetap berlangsung,” pungkasnya.(GN/TOM.JKST)