Sitok-SrengengeJAKARTASATU — Pengacara Iwan CH Pangka yang menangani kasus perkosaan RW oleh Buayawan Sitok Srengenge dari kelompok Salihara menanggapi  SP3 Polisi.
Ia berpadangan bahwa ada yang bermain dalam kasus ini. “Saya berfikir arahnya di alihkan  ke masalah ideologi dan dia  yang bermain itu mengerti benar kasus ini bisa saja menjungkalkan kepentingan ideologi liberal humanisme yang selama dia usung via lembaga kebudayaan/kesenian yang dimilikinya,”ujar Iwan di Jakarta (9/9).
Ditambahkan Iwan bahwa dirinya mengerti ini kasus sudah masuk dalam fase perang media dan penggiringan opini dan saya akan  mengcounternya, jelas Iwan.
“Bisa juga memang ada beberapa orang yang sengaja ditanam dengan pola humanisme universal, itu khas mereka,”kata Iwan.
Saya sebagai pengacara RW, cukup terkejut dengan pemberitaaan di sejumlah media yang menyatakan bahwa kasus Sitok Srengenge akan di SP3 oleh pihak kepolisian.

“Sebetulnya issue ini sudah timbul sejak tanggal 22 Juli 2014, yang pertama kali dimuat di Jakarta Post. Dan terus berulang hingga sekarang. Saya tidak  pernah mengerti maksud dan tujuannya apa? Sehingga timbul pemberitaan yang buat saya, sangat tidak menggembirakan karena pemberitaan itu mempunyai potensi menenggelamkan harapan khalayak banyak akan kasus kasus kejahatan seksual di masa mendatang akan terkuak,”papar Iwan.

SP3 Sesat

Lebih jauh menurut Iwan apalagi pada kenyataannya proses hukum kasus Sitok  masih berjalan dan masih belum di jadwalkan kapan Gelar Perkara atas kasus ini dilaksanakan. Bagaimana mau dan akan di sp3 kan kasus Sitok Srengenge  ini, proses Gelar perkara saja belum dilakukan? SP3 sesat itu.

“Saya berharap pemberitaan yang timbul di media jangan sampai terjadi apa yang dinamakan penggiringan opini, seakan akan masyarakat di giring dengan pernyataan yang sifatnya politis serta masyarakat akan dijejali informasi yang sangat menyesatkan atas kasus Sitok Srengenge ini,”terangnya.

Iwan menilai dampaknya tentu akan berpengaruh pada psikis korban, korban telah “diperkosa” untuk kesekian kali dengan adanya pemberitaan yang sama sekali menunjukkan tidak adanya berpihak pada perspektif terhadap korban dan seolah olah masyarakat digiring pemikirannya bahwa kasus ini sudah pasti di SP3 kan serta Gelar perkara cuma dianggap ritual formalitas saja.

“Keadaan ini tentu juga sangat tidak kondusif, sangat tidak produktif buat aparat hukum kepolisian yang sebetulnya mempunyai keinginan  yang baik untuk mengungkap kasus ini secara jelas dan terang benderang serta keinginan untuk melakukan terobosan hukum dengan menggunakan paradigma hukum progresif agar bisa mengejar perbuatan/tindak  kejahatan/kekerasan seksual yang semakin lama semakin canggih dalam hal modus,”jelasnya.

Pernyataan Iwan iniini memang dikirim kepada sejumlah media yang penyataan dalam bentuk  surat Iwan Ch Pangka diantaranya kami terima. Dari sini jelas nampoaknya Iwan akan siap melawan dan hendaknya  Civitas Akademika Universitas Indonesia jangan mau digembosin dan patut kiranya menaruh simpati dan perhatian pada kasus pencemaran nama baik Universitas Indonesia ini. Pemerkosa LAWAN dan BUI. (TOM/JKST)