Sumber Foto : Istimewa

JAKARTSATU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan usalan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengosongan kolom agama dalam E-KTP bagi warga negara yang keyakinannya belum diakomodir dalam UUD 1945.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin yang didukung oleh 21 organisasi masyarakat (ormas) Islam mengatakan, bagi penduduk yang keyakinannya belum diakui dalam UUD 1945 diperkenankan mengosongkan kolom agama dalam E-KTP.

“Bagi pemeluk yang bukan dari agama itu boleh dikosongkan dan mereka dimuat database administrasi kependudukan,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin saat menyampaikan pernyataan sikap MUI terhadap persoalan kolom agama pada E-KTP di kantornya, Kamis (13/11).

Kendati demikian, MUI dengan tegas menolak penghilangan kolom Agama dalam e-KTP, serta menolak penambahan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP..

Selain itu, MUI juga menolak penambahan agama baru selain 6 agama ( Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu atau Khonghucu) yang sudah diakui konstitusi Indonesia.

“Bagi pemeluk enam agama tersebut harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP,” demikian Ma’ruf. (JKS/BM)