Jakartasatu.com – Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara khusus memfasilitasi perseteruan di internal KUD Dharma Tani Marisa, Pohuwato, Gorontalo. Keputusan tersebut diyakini sebagai efek protes keras para penambang lokal beberapa waktu lalu karena Rapat Anggota Tahunan yang diselenggarakan secara sepihak.
Dalam siaran pers yang diterima Jakartasatu.com Rabu, (28/01), Manajer KUD Dharma Tani Marisa Idris Kadji mengatakan bahwa konflik panas di internal KUD Dharma Tani Marisa semakin mendapatkan titik terang. Hal itu menyusul adanya mediasi antara pihak KUD dengan Bupati Pohuwato didampingi salah seorang anggoa DPRD setempat. Mediasi singkat itu menunjukkan bahwa sebetulnya persoalan KUD DTM itu sangat sederhana dan mudah untuk mengurainya.
Hasilnya, pelaksanaan RAT tersebut harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sebelumnya telah disepakati bersama dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Hal itu seperti tertera dalam surat terakhir dari Kementerian Koperasi dan UKM tertanggal 26 Januari 2015.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pohuwato bertugas untuk memfasilitasi KUD Dharma Tani Marisa dalam mempersiapkan RAT KUD tersebut. Dalam hal ini, kepentingan kedua belah pihak harus diakomodir dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku dalam hal penyelenggaraan Rapat Anggota, sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII12011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Berikut keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Pohuwato terhadap konflik penyelenggara RAT:
1. Kubu Lisna Alamri yang dalam hal ini dipimpin oleh Idris Kadji dengan jiwa besar berupaya untuk tidak mencampuri jalannya RAT yang diselenggarakan oleh kubu Abdul Kadir Akib.
2. Bupati menyetujui kubu Idris Kadji untuk menyelenggarakan RAT beberapa hari kemudian.
3. Bupati menjamin bahwa pelaksanaan kedua RAT tersebut akan diperlakukan seimbang, dimana nanti akan sama-sama disaksikan oleh Pemkab dan DPRD Pohuwato.
4. Hasil kedua RAT tersebut akan dibawa ke ranah hukum, untuk diuji keabsahan nya oleh Pengadilan.
5. Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, semua pihak yang bersaing untuk tenang, karena Pemerintah Daerah telah mengambil sebuah keputusan dengan tetap mengacu kepada pedoman peraturan dan perundangan yang berlaku serta arahan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Banyak pihak di Pohuwato mengacungkan jempol atas keputusan Bupati tersebut. Semua pihak berharap dengan kebijakan itu maka potensi konflik horizontal ditengah masyarakat yang sudah menunjukkan eskalasi sangat serius dapat diredam.
“Kedewasaan semua pihak untuk menghormati kebijakan tersebut sangat diuji. Pada akhirnya, penyelamatan KUD DTM ini memang membutuhkan pengertian semua pihak serta kesepakatan bisa dicapai jika semua pihak berkomitmen dan saling menghormati hak masing-masing pihak” papar Idris Kadji
Walau begitu, akhir perseteruan konflik di tubuh KUD DTM masih menjadi sebuah pertanyaan, Pasalnya, jawaban untuk hal tersebut akan muncul hingga kedua kubu menyelesaikan pelaksanaan RAT di kubu masing-masing, kemudian hasil nya akan diajukan ke pengadilan untuk diuji keabsahannya sembari diharapkan terjadinya mediasi diantara kedua kubu.
“Sebagai konsekwensinya, selama belum ada keputusan dari Pengadilan, sampai akhirnya keputusan ituinkraag, maka status kepengurusan KUD DTM tentu dianggap demisioner, dan para pengurusnya saling menenangkan anggota masing-masing agar tidak timbul gesekan yang akan memperkeruh suasana. Semoga konflik ini bisa berakhir dengan damai” katanya. (tys)