Meski Tengah Terjadi Sengketa Aktivitas di Yayasan Nurul Huda Depok Tetap Berjalan Lancar (Foto/Bahaudin Marcopolo)

Jakartasatu.com – Yayasan Nurul Huda yang berlokasi di Kampung Rumbut RT 06 RW 09 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok bersengketa dengan
ahli waris Saman bin Ni’ih. Yang menjadi objek sengketa adalah tanah seluas 800 Meter persegi di sekitar lokasi yang berdekatan antara Yayasan Nurul Huda dengan ahli waris Saman bin Ni’ih.

Kedua belah pihak saling melaporkan ke aparat kepolisian. Pihak Yayasan melaporkan ahli waris Saman bin Ni’ih ke Mapolres Kota Depok pada tanggal 3 Juni dengan tidak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang diduga melanggar pasal 167 KUHP) dengan terlapor Sukih bin Saman. Sebaliknya ahli waris melaporkan Yayassan Nurul Huda ke Mapolres Kota Depok pada tanggal 8 Juni 2016 dengan pasal 385 yang diduga melakukan penyerobotan tanah dengan terlapor Abdul Choir Ketua Yayasan Nurul Huda.

 

Yayasan Nurul Huda (Foto/Bahaudin Marcopolo)
Yayasan Nurul Huda (Foto/Bahaudin Marcopolo)

Perselisihan antara Yayasan Nurul Huda dengan ahli waris Saman bin Ni’ih dimulai setelah wafatnya pendiri Yayasan Nurul Huda Kiai Haji Thoyalisi Rosyad pada awal tahun 1993.

Ahli waris Saman bin Ni’ih awalnya mempunyai sebidang tanah seluas 1.270 meter persegi. Kemudian pada tahun 1992, Kiai Haji Thoyalisi Rosyad pendiri Yayasan Nurul Huda menawar kepada ahli waris Saman bin Ni’ih ingin membeli sebidang tanah seluas 600 meter persegi. Maksud tersebut disambut baik oleh ahli waris Saman bin Ni’ih yang diwakili Suki bin Saman. Kepada Kiai Haji Thoyalisi Rosyad, Suki bersedia menjual tanah warisan ayahnya, namun bukan 600 meter persegi melainkan 800 meter persegi dengan harga Rp 20.000 per-meternya.

Namun demikian Kiai Haji Thoyalisi Rosyad hanya sanggup membayar tanah seluas 300 meter persegi dengan menyerahkan uang senilai Rp 5.000.000, belakangan pihak Yayasan Nurul Huda memberikan kembali uang senilai Rp 600.000 kepada ahli waris, sehingga jumlah total uang yang diterima ahli waris sebesar Rp 5.600.00. Proses jual beli sendiri berlangsung secara konsensional dan dilandasi dengan asas kekeluargaan sehingga tidak ada kwitansi dan bukti jual beli di atas kertas.

Namun demikian seiring berjalannya waktu, ahli waris Saman bin Ni’ih merasa kesal sebab Yayasan Nurul secara sepihak memagari lahan seluas 520 meter persegi yang diklaim sebagai tanah warisan dengan dalih tanah tersebut sudah diwakafkan kepada Yayasan Nurul Huda.
Ahli waris Saman bin Ni’ih yang diwakili kuasa Hukumnya Jantarda Mauli Hutagalung menjelaskan jika kliennya semakin gusar dengan hal tersebut. Kegusaran semakin nyata ketika Yayasan Nurul Huda melakukan pemagaran sepihak di atas lahan seluas 520 meter persegi dengan dalih tanah tersebut sudah diwakafkan ahli waris kepada pihak Yayasan Nurul Huda.

Kemudian pada tahun 2008, karena adanya program nasional (Prona) sertifikasi tanah maka ahli waris melakukan sertifikasi atas lahan seluas 1.270 meter persegi. Namun demikian ahli waris Saman Bin Ni’ih tidak bisa melakukan sertifikasi tanah karena tidak mampu membayar pajak tanah tersebut.