JAKARTASATU – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) akan menggelar rapat koordinasi guna membahas kelanjutan proses hukum terhadap pengadangan Djarot Saiful Hidayat di Petamburan. Rudy, telah ditetapkan sebagai tersangka pengadangan kampanye, pada 6 Desember 2016.
Sampai saat ini, dia masih dilakukan pencarian dan menjadi buronan aparat kepolisian.
Dikatakannya, kasus tersebut apakah bisa didorong ke pengadilan atau tidak.
“Nanti kami lihat masih ada waktu lagi tidak,” ucapnya.
Selama tahap penyidikan, kata dia, aparat kepolisian mempunyai waktu 14 hari.
Batas waktu selama 14 hari sejak tanggal 6 Desember sudah melebihi.
“Iya kedaluwarsa. Sejak dilimpahkan, jadi penyidik itu punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan. Kan sudah lama,” kata dia.
Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Apakah tindak pidana pemilu tidak terpenuhi karena yang bersangkutan sudah melarikan diri dan tak datang dipanggil bisa terkena tindak pidana umum karena dianggap menghalangi penyidikan.
“Minggu ini, kami ketemu polisi dan jaksa,” katanya.
Dalam pertemuan akan ditentukan apakah kalau tidak ada orangnya masih bisa iteruskan atau tidak.
“Apakah nanti punya potensi jadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu lagi. Nanti kita lihat cara penangangan pelanggarannya,” katanya. |TRIB/JKTS/RED