*WASPADAI MONEY POLITIC DALAM PENETAPAN PRESIDENTIAN THRESHOLD*
_Oleh : Ferdinand Hutahaean_
Menarik mencermati situasi pandangan Fraksi-fraksi di DPR sesaat tadi ketika Sidang Paripurna dilakukan dengan agenda penetapan dan pengesahan RUU PEMILU serta menyepakati beberapa point-point krusial dan utama di dalam RUU Pemilu tersebut.
Dari 10 Fraksi, ada terbagi dalam 4 kelompok pandangan yang sudah disampaikan. *Kelompok Pertama, Partai Demokrat, Gerindra dan PKS sepakat dan sepaham bahwa untuk menghormati kedaulatan Rakyat serta menegakkan Konstitusi dan menegakkan Demokrasi maka ambang batas Presidential Threshold harus berada di angka 0%.*
*Kelompok ke Dua adalah PDIP, Nasdem, Hanura yang memilih di ambang batas Presidential 20% meski dengan argument yang tidak jelas dan hanya membanding-bandingkan saja dengan masa lalu.* Pertanyaannya, andai masa lalu itu salah, harus kah dipertahankan salah? Kemudian bahwa yang lalu itu belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak.
*Kelompok ketiga adalah kelompok yamg belum menyebutkan pilihannya dan meminta agar dilakukan loby.* Diantaranya Partai Golkar, PPP dan PKB. Mungkin kelompok ini ingin lebih bergaining dengan pihak pemerintah.
*Kelompok ke Empat adalah yamg memilih ambang batas di 10% yaitu Partai PAN.* Beda sendiri dengan argumen sendiri dan cenderung lebih mencari jalan tengah.
*Mencermati situasi pandangan fraksi tersebut terutama fraksi pendukung pemerintah yang tidak solid, seharusnya Pemerintah atau Jokowi sudah selayaknya menyatakan mendukung langkah yang taat hukum, konstitusional yaitu memilih ambang batas 0%. Andai usulan pemerintah (Jokowi?) tentang ambang batas 20% itu sudah benar dan baik, tentu seluruh partai pendukung akan solid pada pandangan umum fraksi.* Lantas mengapa pendukung penerintah belum atau tidak solid? Saya meyakini bahwa memang kareba pilihan yang dipaksakan pemerintah tersebut tidak benar.
*Saya minta agar Jokowi jangan egois demi kekuasaanya. Tidak elok bertahan pada sebuah pilihan yang tidak tepat, tidak sesuai hukum dan melanggar konstitusi yang mengamanatkan pemilu serentak.*
Dan kepada penegak hukum agar mewaspadai money politic atas situasi ini. *Sangat mungkin akan ada upaya dari pihak yang ingin Presidential Threshold 20% ini lolos menggunakan segala cara untuk menggolkan niatnya.* Saya pikir KPK perlu memang mata dan telinga yang tajam selama proses loby ini terjadi sebelum diputuskan nantinya.
Jakarta, 20 Juli 2017