Foto : Istimewa

JAKARTASATU– “Perseteruan” antara Pansus dan KPK masih berlanjut. Melihat kenyataan itu yang sudah cukup lama, pakar pun memberikan saran agar perseteeruan itu diselesaikan dengan cara-cara sederhana.

“Bagaimana kasus KPK dengan Pansus ini, kalau menurut saya disederhanakan saja. Saya sudah ingatkan kepada Pimpinan KPK dan saya percaya dengan kalau sudah ada keputusan MK.

Sekarang kan sudah ada putusan PTUN. Tapi itu kan tidak menyangkut subsstansi. Makanya sekarang kita tunggu keputusan konstitusi. Saya rasa tunggu putusan MK,” ujar pakar hukum Jimly Asshiddiqie, Kamis (7/9/2017), di kantor ICMI, Jakarta.

Seandainya, lanjutnya, MK membenarkan Pansus, ia merasa yakin Pimpinan KPK akan menghormati keputusan itu. “Mereka akan tunjukkan sebagai lembaga proses hukum,” sambungnya singkat.

Paska nanti keputusan sudah ada, Jimly menyarankan agar pihak-pihak seperti DPR untuk mengevaluasi terkait persoalan yang sedang dihadapi. “Jadi demi membangun demokrasi berdasarkan hukum, saya mengajak semua pihak mari kita mengevaluasi secara komprehensif ke depan.

Tapi untuk kasus sekarang dihadapi, kasus yang diselesaikan terlebih dahulu. Tapi ke depan kita bicara di ruang tersendiri,” ia menutupnya. RI