Foto : Istimewa

JAKARTASATU– Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) bisa membuat gugatan atas dirinya karena sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan SN itu bisa berbentuk pencemaran nama baiknya karena penetapan tersangka itu.

“Dasar putusan praperadilan, maka SN bisa gugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap KPK karena telah mencemarkan nama baik sejak ditetapkan tersangka sampai dengan putusan praperadilan,” kata pakar hukum pidana, Prof. Roml Atmasasmita, di Twitter pribadinya, Senin (2/10/2017).

Seharusnya, menurut Romli, kekecewaan masyarakat yang ada ditujukan ke KPK karena lembaga tersebut tidak dapat menbuktikan fakta-fakta di persidangan. “Kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK. Mengapa KPK gagal penuhi janji bukti-bukti kuat tetapkan SN tersangka.”

Apa yang terjadi di tengah masyarakat itu menurut Romli bukan karena keadaan hukum yang sesungguhnya, melainkan adan pembangunan opini terhadap SN yang diberikan stigma negatif. Sehingga, keputusan hakim saat menangani perkara tersebut, masyarakat kecewa karena tidak sesuai stigma.

“Hukum di atas segalanya, termasuk di atas kebencian yang hanya melahirkan ketidakadilan. Opini publik negatif sejak awal terhadap SN sehingga stigmasisasi buruk terjadi jauh sebelum putusan praperadilan.

Sehingga masyarakat kecewa ketika stigma tidak terjadi.” Sebelumnya SN diputuskan bebas dari jeratan status tersangka dalam kasus e-KTP. Dengan keputusan hakim Cepi Iskandar tersebut, maka status tersangka yang disandangnya tidak lagi sah. RI