JAKARTASATU– Dalam memutuskan perkara Ketua DPR RI Setya Novanto (SN), hakim yang menangani menurut pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita belum tentu bersalah.
“Memahami kecewa masyarakat tidak serta merta hakim CP salah/keliru dalam memutuskan praperadilan selama tidak ada pelanggaran kode etik,” katanya, di akun media sosial, Twitter pribadi miliknya, Senin (2/10/2017).
Menurutnya, apa yang diputuskan oleh hakim CP bisa jadi karena memang bukti-bukti fakta yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah. “Fakta sidang praperadilan KPK lemah dalam bukti formas SN sebagai tersangka selama sidang ahli; tidak bisa bedakan bukti formal dan material.”
Misalkan saja dalam rekaman, yang sama dengan bukti petunjuk (Pasal 26 UU No. 20/2001) hanya dapat dinilai sebagai alat bukti sama dengan kekuatan bukti oleh hakim dalam sidang pokok perkara.
“Jika KY proaktif tapi dipenuhi syahwat untuk menghukum hakim CP tanpa alasan yang kuat, jelas intervensi kekuasaan kehakiman.” RI