JAKARTASATU– Masyarakat yang kecewa dengan keputusan hakim yang menangani kasus Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) seharusnya bisa juga dapat diluapkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, “kemenangan” SN itu seperti dilihat sudah sesuai dengan apa yang menjadi fakta persidangan.

“Kekecewaan masyarakat seharusnya diarahkan kepada KPK. Mengapa KPK gagal penuhi janji bukti-bukti kuat tetapkan SN tersangka,” demikian kata pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Senin (2/10/2017).

Keputusan hakim tersebut tidak akan mungkin diambil apabila bukti-bukti yang disajikan KPK lengkap secara formal dan materialnya. “Putusan praperadilan yang membatalkan tersangka SN tidak mutatis mutandis SN tidak bermasalah dalam proyek e-KTP jika KPK dapat buktikan baru yakinkan hakim SN itu salah.

Baca PERMA No. 4/2016 boleh sprindik baru dengan syarat harus bukti-bukti yang belum pernah diajukan di sidang praperadilan.”

Apa yang terjadi belakangan ini, seolah KPK sudah benar dan SN sudah bersalah adalah akibat pembangunan stigma. Sehingga kekecewaan masyarakat hanya meluap ke hakim yang memutuskan.

“Opini publik negatif sejak awal terhadap SN sehingga stigmasisasi buruk terjadi jauh sebelum putusan praperadilan. Sehingga masyarakat kecewa ketika stigma tidak terjadi.” RI