JAKARTASATU– Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji ulang soal adanya kasus reklamasi yang diduga mengalami kerugian milyaran Rupiah. Hal ini dipinta olehnya karena masyarakat atau publik sudah terlanjur mengikuti perkembangan reklamasi sehingga keterbukaan mesti dijalankan.
“KPK sudah seharusnya mengkaji ulang kasus reklamasi yang sudah merugikan negara di atas 1 milyar dan menarik perhatian masyarakat (Pasal 11 UU KPK),” pintanya, di akun media sosial, Twitter pribadi miliknya, Kamis (19/10/2017). Terlebih apabila reklamasi mempunyai izin yang tidak sebagaimana mestinya. Hal demikian justru semakin terlihat bahwa proyek reklamasi dilakukan dengan sikap sewenang-wenang.
“Jika reklamasi sudah terjadi tanpa izin DPRD dam tanpa Perda jelas, bukan hanya kerugian negara tapi ini juga sewenang-wenang vide Pasal 17 UU AP.” Soal siapa yang bertanggungjawab, Romly menuturkan bahwa hal itu ada di tangan pejabat yang daerah kekuasaannya terkait proyek tersebut, bukan daerah orang lain.
“Penanggungjawab kasus reklamasi yang akibatkan kerugian negara adalah pejabat negara yang memiliki wewenang territorial atas wilayahnya, bukan orang lain.” RI