JAKARTASATU– Mustafa Nahrawardaya dari Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah memberikan sinyal bahwa salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu akan melakukan uji materi terhadap UU Ormas yang sebelumnya berbentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, langkah tersebut akan diambil karena perubahan dari Perppu ke UU itu mengandung bahaya.

“Tenang. Insya Allah @muhammadiyah akan lakukan gugatan Judical Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena UU Ormas itu berbahaya,” tulisnya, di akun media sosial, Twitter miliknya, @NetizenTofa, Rabu, 25 Oktober 2017.

Sebelumnya, UU Ormas terjadi karena anggota di DPR melakukan voting untuk menentukan sikap. Dalam rapat paripurna tersebut sempat diskors. Namun akhirnya mereka (anggota dewan) lebih condong dan sepakat Perppu dijadikan UU.

Tiga Fraksi yang menolak dengan tegas terkait Perppu tersebut dijadikan UU, yakni PKS, PAN, dan Gerindra. Sisanya setuju bahwa Perppu dijadikan undang-undangkan. Ada tujuh fraksi yang setuju, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Hanura, dan PPP. RI