JAKARTASATU– Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, ustadz Tengku Zulkarnain mengkritisi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kini telah menjadi UU ormas. Menurut dia, dengan disahkannya Perppu tersebut ke UU oleh DPR RI beberapa waktu lalu seperti diktator, di mana eksekutif yang menentukan pantas atau tidaknya seseorang atau perkumpulan dihukum.
“Di negara demokrasi yang berhak jatuhkan hukuman/sanksi adalah yudikatif. UU yang memberi hak eksekutif jatuhkan hukuman, namanya dictator,” katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, Jum’at (27/10/2017).
Apabila dibandingkan dengan masa sebelumnya, di mana penjajah menetapkan hukum, saat ini malah melebihinya. “UU Ormas yang baru membolehkan menghukum sampai 20 tahun penjara. Pengurus dan anggota ormasnya terhukum. Penjajah saja tidak pernag kejam seperti ini.”
Namun demikian ia percaya, di kemudian hari saat akan ada pemilihan umum rakyat mampu menjadikannya pelajaran untuk memilih, baik itu untuk legislative maupun pejabat negara.
“Rakyat insya Allah semakin cerdas. Ke depan akan memilih anggota dewan yang shalih da pejabat negara yang shalih. Indonesia menjadi shalih.” RI