JAKARTASATU– Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) meminta kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan proses terhadap Anggota DPD dari Bali Arya Weda Karna terkait ustad Abdul Somad beberapa waktu lalu ingin berdakwah.
“Untuk memaksimalkan Proses penyelidikan dan penyidikan serta mempercepat proses hukum atas Arya Weda Karna dan kasusnya segera dibawa ke Pengadilan.
Dugaan Pidana yang dilakukan oleh Arya Weda Karna terkait dengan banyak Pasal-pasal Pidana baik Pidana Khusus/lex spesialis UU ITE, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pidana Umum/Lex generalis Pasal-pasal Pidana di KUHP sehingga perlu penyidikan tersendiri,” demikian siaran pers dari TA-FPUAS, Minggu, 24 Desember 2017.
Hal ini berdasarkan pada apa yang telah dikemukakan di atas, maka TA FPUAS menyampaikan pernyataan sikap terkait Laporan Polisi atas Arya Weda Karna dan Para Terlapor Pelaku Persekusi Ustadz Abdul Somad, yaitu sebagai berikut: Mendesak Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua Terlapor yang terlibat dalam Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 dengan mengutamakan Due Process of Law agar terwujud kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law);
Meminta semua Pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas Para Terlapor dan tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali; “Fiat Iustitia Ruat Caelum”. Laporan Polisi dengan No : LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember 2017. RI