JAKARTASATU – Bisa dikatakan DPR itu sangat pemalas bila dilihat dari rendahnya fungsi legislasi mereka. Dimana sejak tahun 2014 hingga 2017 hanya 26 UU yang sudah diselesaikan.
“Biarpun rendahnya fungsi legislasi DPR tersebut, tetapi kalau program jalan jalan alias perjalanan dinas tidak pernah rendah atau sampai titik nol. Malahan program jalan jalan DPR itu tiap tahun tinggi, tinggi sekali anggaran yang sudah dihabiskan,”ujar Uchok Sky Khadafi Direktur CBA (Center For Budget Anggaran) kepada Redaksi 28 November 2018.
Dari tahun 2014 sampai 2017, dalam catatan CBA (Center For Budget Anggaran) realisasi anggaran perjalan dinas DPR habis sebesar Rp.2.7 triliun. Benar benar tidak masuk akal sehat, selama 4 tahun, triliunan uang rakyat bisa ludes hanya untuk program jalan jalan.
“Dari total realisasi anggaran sebesar Rp.2 7 triliun ini, untuk jalan jalan atau perjalanan dinas dalam, habis sebesar Rp.1.9 triliun. Sedangkan untuk jalan jalan ke luar negeri, DPR bisa menghabiskan uang pajak rakyat sebesar Rp.864.8 miliar,” jelas Uchok.
Dikatakan Uchok, mahalnya perjalanan dinas DPR ini, sangat membebani APBN kita, dan DPR benar benar tidak pernah pakai logika untuk melakukan penghematan uang pajak rakyat tersebut. DPR terus menerus melakukan pemborosan dan mengerus APBN tanpa kinerja yang jelas.
Masih kata Uchok, anggaran jalan jalan DPR ini benar benar pemborosan yang dipertontonkan ke publik.Ha ini memperlihatkan bahwa DPR lebih senang jalan jalan daripada meningkat kinerja dalam menyelesaikan UU. Apalagi anggaran jalan jalan DPR bila dibandingkan dengan kementerian, tentu akan tetap anggaran DPR yang menang dan mahal bila dibandingkan dengan kementerian atau lembaga lain.
“Misalnya saja, pada tahun 2017 , realisasi anggaran perjalanan luar negeri DPR, Bisa menghabiskan biaya sebesar Rp.358.5 miliar. sedangkan kementerian dalam negeri hanya sebesar Rp.5.4 miliar, kementerian sekretariat negara sebesar Rp.40.2 miliar, Komisi pemilihan Umum hanya sebesar Rp.1.1 miliar, dan Polri hanya sebesar Rp.11.9 miliar,”tandasnya. |AEN/JKST