JAKARTASATU.COM – Apa….RUU KOPERASI TERHAMBAT KARENA ADA SINDIKAT KOPERASI RENTENIR? RUU Koperasi pada 26 Agustus 2019 ini semoga lancar disahkan. Itulah harapannya. Karena selama ini diduga keras ada “Mafia” hambat dan gagalkan pengesahan RUU Perkoperasian.
“Bicara UU Perkoperasian yang lama, salah satu aspek misal mengenai kesulitan koperasi mengumpulkan modal dari masyarakat karena tingkat kepercayaan masyarakat masih rendah lantaran tidak ada lembaga penjamin pinjaman seperti layaknya lembaga keuangan lainnya,” ungkap Mohamad Sukri Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), saat ditemui Redaksi di ruang kerjanya di kawasan Pasar Minggu Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Ini menjadi makin menarik jika saat ini kita ikuti perjalanan pembahasan RUU Perkoperasian terbilang alot dan seakan tarik ulur antar kepentingan, DPR hingga kini belum berani mensahkan menjadi Undang-Undang, padahal, UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah ketinggalan zaman bahkan usang.
Memang pernah dilakukan revisi dan melahirkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi dan pada akhirnya digugurkan. Setelah 7 tahun, baru sekarang dibahas kembali.
Dikatakan Sukri dalam menghadapi diversifikasi usaha, dimana lingkup usaha koperasi kian melebar. Pihaknya meminta ada perlakuan yang sama antara koperasi dengan BUMN.
“Kalaupun ada pembedaan, ya disparitasnya jangan juga terlalu lebar,” tegasnya.
Masih Kata Sukri yang memberikan contoh, di lembaga keuangan negara atau swasta ada proteksi terhadap investasi, di koperasi tidak ada.
“Kami mengusulkan dibentuk Lembaga Penjamin Pinjaman Koperasi,” bebernya.
Hal lainnya, jangan kanalisasi usaha-usaha koperasi yang selama ini hanya 4 jenis. BUMN dan swasta bebas membuka bisnis apa saja, kenapa koperasi tidak. “Ini tidak fair,” tukasnya.
Mengenai belum adanya putusan mengenai RUU Perkoperasian yang saat ini ada di DPR, Sukri menilai salah satu faktornya karena ada mafia rentenir yang sengaja menghambat. Salah satunya adalah mereka yang selama ini berperan sebagai Koperasi Rentenir.
“Pihak-pihak yang tidak suka dengan revisi RUU Perkoperasian ini. Dulu, saat pembahasan UU No. 17 Tahun 2012, saat itu saya ditemui beberapa pihak yang ingin menghapus beberapa ayat dan pasal dalam produk hukum tersebut,” paparnya.
Salah satu ayat yang mau dihapus berkaitan dengan jati diri koperasi, dari dan untuk anggota. Mereka yang menentang itu rata-rata banyak disebut sebagai koperasi rentenir. Mereka bermanuver dan melakukan berbagai pendekatan.
“Saat ini ganjalan itu karena berhadapan dengan mereka-mereka tadi karena lahirnya UU ini akan menggerus bisnis mereka yang sudah menahun selama ini,” Ujar Ketua Umum Induk Koperasi Pondok Pesantren (INKOPONTREN).
Sukri selain kecewa juga sangat geram menyebutkan silahkan saja melakukan hal itu. Ia melukiskan pihak-pihak yang coba menggagalkan RUU Perkoperasian Tahun 2019 ini hadir dalam wujud yang kerap mengatasnamakan ekonomi kerakyatan, demokrasi ekonomi, dan lainnya.
“Dimana sebenarnya itu bukan tujuan mereka. Tujuan utamanya adalah mementahkan dan menggagalkan disahkannya RUU Perkoperasian ini,” kata pendiri FKKMI (Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia) diera 80an ini tegas.
Lebih jauh Sukri menjelaskan, seperti Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 21 yang berbunyi, “usaha simpan pinjam harus dari dan untuk anggota”. Demikian juga Bab 2 Pasal 6 ayat 3, tentang pengendalian oleh anggota secara demokratis. Juga Bab 8 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Pasal 65 ayat 3 huruf (a), membatasi dan menolak permohonan anggota adalah tindak pidana.
“Secara administrasi keuangan yang dilaporkan ke anggota tapi tidak wajar bisa dikenakan sanksi pidana. Demikian juga produk yang ditawarkan apabila tidak wajar wajib diperiksa dan bila menyalahi memiliki sanksi pidana. Ini adalah penterjemahan dari jati diri koperasi,”tegasnya.
Kalau ini disahkan, maka usaha mereka bisa buyar. “Kita ingin memberantas praktik-praktik renteiner di Indonesia. Terlalu banyak yang sudah jadi korban. Kita nyatakan perang terhadap rentenir. Mereka jual “atas nama rakyat” mencoba memerangi kita (koperasi), padahal sesungguhnya mereka itu pecundang. “Mereka pakai badan hukum koperasi, sekitar 90 persen. Selebihnya ilegal,” tandas Sukri berapi-api.
Dari data yang ditemukan banyak sekali koperasi rentenir di Indonesia. Tujuan mereka jangan sampai ada aturan mengenai koperasi di Indonesia, sehingga mereka bisa berperilaku seenaknya terhadap rakyat.
Koperasi rentenir banyak beredar di pasar-pasar tradisional atau langsung ke rumah-rumah warga, terlebih di pemukiman padat penduduk. Seperti dikenal ada istilah ‘Bank Selamat Pagi’, ‘Bank Karcis Sobek’, ‘Bank Keliling’, dan sebagainya.
“Suku bunganya gila-gilaan tingginya, ada yang 20 persen per bulan, atau 240 persen per tahun. Ada juga yang 10 persen per bulan. Masyarakat Indonesia yang mampu dilayani bank-bank atau lembaga keuangan yang resmi hanya 29 persen, selebihnya menjadi pangsa pasar empuk rentenir untuk dieksploitasi dengan mengatasnamakan koperasi,” jelasnya.
Untuk menghindari pemeriksaan, di pembukuan mereka ditulis para peminjam sebagai calon angota yang tidak akan pernah jadi anggota. Karena bagi mereka, peminjam hanya sebatas nasabah, bukan anggota koperasi.
Karena itu, ia menilai tidak ada jalan lain, RUU Perkoperasian harus disahkan, jangan disimpan-simpan lagi.
“Kalau sudah disahkan, maka ada payung hukum untuk bertindak membasmi koperasi rentenir ada. Semoga saja bisa terealisasi pada 26 Agustus ini,” pungkasnya. |JKST/ BRD