JAKARTASATU – Seminar Pengurangan Pajak Super telah diselenggarakan di Hotel Horison Forbis Serang (Rabu, 27/11). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pusat Pengembangan Keterampilan (SDC) Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan Konsultan Pajak & Bisnis ini dan didukung oleh Kementerian Perindustrian RI, Direktorat Peraturan Perpajakan II, DJP Pusat dan Kanwil DJP Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi dalam sambutannya mengatakan bahwa pajak Super Pengurangan Pajak akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM masyarakat yang dipahami. Insentif pajak yang tertuang dalam PP 45 tahun 2019 dan peraturan pelaksana PMK 128 / PMK.10 / 2019 tentang pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan / atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM berdasarkan kompetensi yang Tertentu.

Al Hamidi mengatakan bahwa fasilitas perpajakan ini dapat mendorong pihak swasta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat. Untuk itu, para pelaku industri yang diwakili oleh para Tax & Acoounting Manager atau   manajer HRD dapat memanfaatkan peluang ini sebaik-guna meningkatkan dapat membantu Pemerintah Banten untuk meningkatkan SDM dan memenuhi angkatan kerja yang berkualitas.

Seminar Di Sesi, moderator diskusi dipandu Rizal Bawazier, Presiden Direktur RB Konsultan Pajak & Bisnis, Jakarta. Hadir sebagai panelis Mujiono Tenaga Ahli BPSDMI (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kemenperin RI. Miftah Sobirin, Kepala Seksi PPh Badan II, Direktorat Peraturan Perpajakan II, DJP Pusat dan Drs. Sahat Dame Situmorang, Ak., MM., M.Kom. Kepala P2 Humas Kanwil DJP Banten.

Dalam presentasinya Mujiono menerangkan, Pemerintah telah menyiapkan selama dua tahun mempersiapkan insentif fiskal ini. Dengan berbagai diskusi maraton dan komunikasi yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan khusus dengan Dirjen Pajak pada awal September lalu telah resmi diumumkan dan diberlakukan kebijakan ini untuk segera dijalankan dan dimanfaatkan.

Senada dengan pembicara dari Dirjen Pajak, Para pelaku industri untuk segera memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini dengan permintaan bantuan Pengurangan Pajak Super. Dirjen Pajak juga akan serius mengatur pemerintah ini sebagai wujud fungsi sosial yang melekat dalam tupoksi selain fungsi utama penganggaran dalam penerimaan negara. Tentunya pemerintah tidak memberikan janji dan PHP untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat. Selama seluruh persyaratan dan ketentuan diberikan oleh perusahaan yang mendapatkan insentif ini dapat diperoleh dan dimanfaatkan.

Seminar pajak ini merupakan kegiatan awal yang akan diselenggarakan di wilayah Tangerang Raya dan wilayah Lebak / Pandeglang seperti disampaikan M. Khozin, Direktur Eksekutif SDC Banten pada saat memberikan laporan kegiatan. Membantu seluruh industri di Provinsi Banten mendapatkan informasi dan petunjuk teknis aktual yang dapat segera dilaksanakan oleh para pelaku industri. (PC)