Polisi tengah getol merazia mobil mewah, pasalnya ada pemilik mobil mewah yang juga terdaftar sebagai pemilik KJP - Sumber Foto: Istimewa

JAKARTASATU.COM – Ada sekitar ribuan mobil di kawasan Jakarta Pusat diblokir surat kepemilikannya oleh Samsat Jakarta Pusat. Total jumlah kendaraan yang diblokir tersebut mencapai  sebanyak 3.916 mobil dan 75 mobil mewah.

Kenapa begitu? Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon pun menjelaskan, biasanya mereka yang mobilnya diblokir tersebut kasusnya menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain.

“Jadi mereka biasanya minjemin KTP untuk membeli mobil mewah orang. Misalnya anaknya punya bos, ya sudah pinjam dong KTP-nya buat beli mobil,” ujar Manarsar di kantornya, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (4/12/2019).

Manarsar berasumsi, mereka yang menggunakan identitas palsu tersebut berusaha  menghindari tarif pajak progresif. Pasalnya, jika menggunakan identitas aslinya, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan lebih mahal karena mobil itu tercatat bukan kendaraan pertama yang dimiliki.

“Kalau pakai KTP orang kan dia enggak bayar pajak progresif. Harusnya, dengan KTP-nya dia, maka dia punya dua mobil, jadi dia menghindari progresif,” papar Manarsar.

Bahkan bukan hanya itu, selain untuk menghindari tarif pajak progresif, kata Manarsar, pemilik mobil mewah juga diduga berusaha menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh).

“Bisa jadi untuk menghindari pajak PPh karena tidak dilaporkan (kepemilikannya),” kata Manarsar.

Memang, saat ini, Samsat Jakarta Pusat tengah getol mengejar tunggakan pajak mobil mewah. Mulai dari memberikan surat imbauan hingga door to door untuk menagih pajak mobil tersebut.

“Sampai saat ini sudah ada 161 mobil mewah yang bayar pajak saat kami door to door dengan nilai pajak estimasi Rp 5 miliar,” pungkas dia. (WAW)