Karen Agustiawan/ ist

JAKARTASATU.COM — Pada hari Senin, 2 Desember 2019, Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick ST Siahaan yang sebelumnya dihukum 8 tahun penjara karena kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 568 milyar.

MA menyatakan melepaskan Ferederick dari segala tuntutan hukum, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro. Dan vonis bebas itu sendiri diketok oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota Krishna Harahap dan Prof. Abdul Latif.

Pasalnya menurut putusan bebas tersebut karena Ferederick hanya sebagai penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) berdasarkan mandat dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah Agustiawan, yang tentunya tanggungjawabnya tetap terletak pada Karen selaku pemberi mandat.

Selain itu didasarkan atas perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP, sehingga Ferederick tidak dapat dipersalahkan. Begitu pula berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPUPres/XVII/2019 yang memutuskan keuangan anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tidak termasuk keuangan negara, sebab modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara, kian memperkuat putusan MA.

Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) Binsar Effendi Hutabarat dalam rilisnya kepada pers (3/12/2019), dimana menurut pendapatnya bahwa mantan Dirut Pertamina Karen juga bisa dilepaskan dari hukumannya.

Adapun pertimbangannya dari pandangan Ketua Umum Komunitas Keluarga Besar Angkatan 1966 (KKB ’66) dan juga Ketua Dewan Pembina Mabes Laskar Merah Putih (LMP), kerugian yang dialami oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai anak perusahaan Pertamina, bukanlah kerugian uang negara.

Dalam putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019 yang memutuskan hukuman 8 tahun penjara terhadap Karen. Perbuatan tindak pidana korupsinya Karen dalam amar putusannya itu, disebut Karen bersama-sama dengan Ferederick.

Kasus Karen bermula saat memutuskan untuk melakukan investasi Participating Interest (PI) di blok BMG Australia pada 2009 itu. Akan tetapi dalam memutuskan dilakukan bukan Karen sendiri, melainkan bersama-sama direksi lainnya dan diambil keputusan secara kolektif untuk melakukan investasi PI blok BMG tersebut.

Saat PN Tipikor Jakarta Pusat memutuskan Karen bersalah pada 10 Juni 2019 dan usahanya untuk banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jakarta. Saat Majelis Hakim akan mengambil putusan, terdapat dissenting opinion oleh hakim anggota Anwar yang dengan tegas menyatakan Karen tidak terbukti bersalah.

Sebagai pensiunan Pertamina yang pada September 2015 oleh Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan selaku Pendiri Dana Pensiun Pertamina (DPP) eks officio yang memenuhi pengajuan Presiden Direktur DPP M Helmi Kamal Lubis, dengan adanya kenaikan uang manfaat pensiun (MP) sebesar Rp. 300 ribu.

Pastinya eSPeKaPe sangat berharap sekali agar mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan yang dibebaskan oleh putusan MA itu, disusul dengan dibebaskan Karen.

Dengan dibebaskannya Karen dikemudian, tentunya akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pensiunan Pertamina.

“Yang kami yakini sejak Bu Karen masuk Rutan Pondok Bambu, dan sempat kami kunjungi beliau. Sangat tidak mungkin Bu Karen menikmati aliran dana investasi PI blok BMG tersebut, mengingat beliau orang bersih, profesional dan berintegritas. Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada kerugian negara terkait investasi yang dilakukan Pertamina di BMG Australia, harapan beliau dibebaskan semoga menjadi kenyataan,” pungkas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi didampingi Sekretaris Yasri Pasha Hanafiah dan Kahumas eSPeKaPeTeddySyamsuri. |RED/AEM