Video viral pegawai honorer DKI K2 dan non-K2 masuk got/Ist

JAKARTASATU.COM – Ini era media social (medsos). Bagi pejabat publik hal ini perlu menjadi perhatian yang serius. Pasalnya apapun yang dilakukan seorang pejabat publik bisa-bisa menjadi viral dan tersebar di kahalayak. Jika yang tersebar itu adalah aktivitas yang tidak baik, maka karir pun bisa jungkir balik.

Setidaknya inilah yang menimpa Lurah Jelambar Jakarta Barat baru-baru ini. Mulanya sebuah video yang menunjukkan pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta yang sedang berendam di saluran air (got) yang airnya kotor (hitam) viral di media sosial. Konon katanya itu merupakan tes terkait syarat perpanjangan masa kontak kerja.

Setidaknya yang tampak dalam video tersebut ada lebih dari sekitar 30 pria dan wanita berendam dalam sebuah saluran air, berbaris dalam dua banjar. Laiknya got di Jakarta, maka air got tersebut tampak berwarna kotor kehitaman. Laiknya perploncoan mahasiswa yang sekarang telah dilarang, orang-orang di dalam saluran air tersebut disuruh saling memijat bahu, bergantian baik pria maupun wanita. Di atas got Nampak sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas PNS/ASN mengawasi kegiatan mereka.

Ketika video yang viral tersebut banyak dipertanyakan kebenarannya oleh masyarakat, Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Nur menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi belum lama ini di wilayah Jelambar, Jakarta Barat.

Selanjutnya Lurah Jelambar pun juga mengkonfirmasi kebenaran tersebut. Pak Lurah  Agung Tri Atmojo mengaku peristiwa di wilayahnya tersebut berlangsung pada Selasa (10/12) lalu. Secara blak-blakan dia pun juga menambahkan bahwa dirinya sudah diperiksa atas kasus tersebut.

Namun, Pak Lurah menyatakan dirinya tidak ada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi. Bahkan dia kaget ketika mengetahui peristiwa itu lewat video yang dikirimkan kepadanya hingga akhirnya mendapat teguran.

“Kaget iya, karena kan saya nggak pernah memerintahkan gitu, justru saya melarang hal-hal seperti itu saya sudah larang,” aku Agung yang katanya sudah mengerti tentang aturan baru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP), saat perpanjangan kontrak tidak ada lagi tes lapangan/tes fisik.

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa Inspektorat Kota Jakarta Barat sudah memeriksa semua petugas kelurahan dan panitia tes. Saat ini mereka tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan yang diberikan Pemprov DKI. Namun dia mengaku tak tahu sanksi apa yang akan diberikan Pemprov.

Menurutnya,  pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (10/12) kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB hingga 20.00 WIB. Pemprov memeriksa mulai dari lurah hingga honorer yang menjalani tes fisik itu sendiri.

“Semua diperiksa mulai dari saya, panitia, panitia lapangan, para PPSU yang ikut tes semuanya diperiksa dan buat BAP (berita acara pemeriksaan),” ucapnya.

Hingga saat ini belum diketahui sanksi apa yang diterima oleh Lurah Jelambar dan stafnya. Namun lagi-lagi di sosial media telah beredar kabar bahwa Pemprov DKI membebastugaskan Lurah Jelambar.|WAW