Jajaran Dewan Direksi PT Jiwasraya Tbk (Persero): Hendrisman Rahim (Direktur Utama), Hary Prasetyo (Direktur), Muhamad Zamkhani (Direktur), De Yong Adrian (Direktur)/IST

JAKARTASATU.COM – Terkait dengan dipastikannya adanya kejahatan korupsi di Jiwasraya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisma menyatakan setidaknya Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi.

“Dari mana saja yang diperiksa itu menyangkut juga tolong dimaklumi kami sedang lakukan penyidikan. Jelas saksi yang kami panggil adalah yang memahami, lihat, dan dengar langsung peristiwa,” ujar Jampidsus Adi pada Konferensi pers pada Rabu (18/12) kemarin.

Lalu siapa saja 89 saksi yang disebutkan Jampidsus Adi telah diperiksa tersebut? Apakah di antaranya ada mantan-mantan direksi lama Jiwasraya yang diduga paling bertanggung jawab terhadap kasus ini?

Sepertinya Kejagung belum sempat memeriksa mereka. Jampidsus Adi hanya memastikan bahwa jajaran direksi lama akan diperiksa Kejagung.

Lalu untuk pertanyaan apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diperiksa sebagai regulator dan pengawas industri asuransi, Jampidsus Adi masih juga enggan memberikan komentarnya.

Khalayak mengkhawatirkan aparat hukum kalah cepat dan kecolongan.

Pasalnya, telah terembus kabar bahwa mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang sekarang menjadi staf ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP) juga dikabarkan sudah terbang ke London, Inggris.

Bahkan mengenai hal ini Kejagung belum bisa memastikan.

“Itu informasi semua kami tampung tentu secara teknis akan kami tindaklanjuti dan kami bisa ukur apa yang akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisma di Jakarta.

Konyolnya hingga saat ini, Kejagung belum melakukan pencekalan terhadap direksi lama Jiwasraya tersebut,

“Kita kan baru mulai, langkah-langkah berikutnya pasti akan dilakukan. Soal pencekalan itu nanti, kan penyidikan baru beberapa hari,” tambah Adi meminta dimengerti.

Kenapa aparat hukum terkesan lamban dalam menangani? Padahal berulangkali disebutkan bahwa potensi kerugian kasus Jiwasraya ini sangatlah besar. Bisa lebih besar dari kasus Century.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara hingga Agustus 2019, negara telah menanggung kerugian senilai Rp 13,7 triliun dari tata kelolaan investasi produk saving plan Jiwasraya.

Nilai itu masih memiliki potensi semakin besar lantaran masih merupakan temuan awal.

Kenapa semua yang terkait tidak bisa bertindak cepat?

Jangan-jangan lagi-lagi ada konspirasi yang bisa-bisa menjadikan kasus ini memperkaya misteri abadi di negeri ini.|WAW.