Albertina Ho, Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Jokowi/IST

JAKARTASATU.COM – Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Meski sempat menjadi perdebatan seru antara pemerintah dan DPR serta di kalangan pengamat, kritikus, akademisi dan masyarakat umum, akhirnya Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbentuk juga.

Jokowi telah memilih lima anggota Dewan Pengawas KPK yang ditetapkan sesuai dengan UU KPK yang baru, yaitu UU 19/2019, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama yang ditunjuk oleh presiden. Untuk periode selanjutnya, Presiden membuat pansel untuk memilih Dewan Pengawas KPK.

Siapa saja mereka yang terpilih. Berikut daftar orang-orang tersebut:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK)
2. Harjono (Ketua DKPP)
3. Albertina Ho (hakim)
4. Artidjo Alkostar (mantan hakim agung)
5. Syamsudin Haris (peneliti LIPI)

Semoga saja, tokoh-tokoh yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK tersebut mampu menjawab kekhawatiran masyarakat dengan kinerja yang berkualitas.

Seperti kita tahu dalam perdebatan yang ada sebelumnya, kehadiran Dewan Pengawas KPK ini sempat dianggap sebagai benalu di KPK. Pasalnya,  Dewan Pengawas ini menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi eksekutor yang mengatur dan memberikan izin pada fungsi pro justitia KPK, seperti penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.

Seperti yang dinyatakan seorang peneliti hukum dari The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y. Guzasiah, dengan pembagian wewenang seperti itu, agenda pemberantasan korupsi tentu akan direcoki oleh sebagian pemilu birokrasi dan anasir-anasir lain yang tidak mungkin akan menimbulkan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Semoga saja lima orang Dewan Pengawas KPK ini mampu mementahkan kekhawatiran tersebut. |WAW