JAKARTASATU.COM – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diminta untuk turun tangan langsung menangani harga tingginya harga gas industri.
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Wanika mengatakan, untuk menjawab apakah harga gas bisa turun atau tidak, SKK Migas harus menyampaikan berapa biaya untuk produksi gas. Yakni pertama, biaya pure financial dimana biaya murni yang tidak termasuk sumbangan dan pungutan lainnya. Kedua, Economic Cost yakni biaya yang sudah ditambah pajak dan sebagainya.
“Dengan demikian, SKK Migas bisa menyampaikan ke Presiden, jika biayanya seperti itu bisa naik atau tidak,” ujar Kardaya dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan SKK Migas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020)
Hal senada dikatakan anggota Komisi VII DPR lainnya, Mulyanto, kemungkinan penurunan harga gas industri dengan melakukan efisiensi dalam proses produksi.
“Saya mengamati kemungkinan-kemungkinannya penurunan harga kontribusi hulu dan hilirnya. Pertama terkait hulu apa gak mungkin efisiensi proses produksi ini. Mungkin gak sih kita turunkan lagi? Mungkin SKK Migas lebih paham,” Jelas Mulyanto.*l HER-JAKSAT