Menteri Ida Fauziyah/ist

JAKARTASATU.COM – Menteri Ketangakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan 33 ribu masker bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di beberapa negara yang mengalami kekurangan persediaan masker dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.

Ida mengungkapkan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dalam keterangan persnya (4/2/2020) pihaknya juga telah mengirim masker kepada pekerja migran di negara Taiwan dan Hongkong yang mengalami kekurangan suplai masker.

“Setelah ini juga akan dikirim masker ke Singapura dan Malaysia. Tapi saat ini tetap prioritas teman-temen di Hongkong dan Taiwan, ” Ujar Ida.

Ida menghimbau agar para PMI terus menjaga kesehatan dengan baik dan memperhatikan sunguh-sungguh himbauan oleh pemerintah negara penempatan dan perwakilan RI di negara penempatan.

“Meski memakai masker itu tidak enak karena tertutup, saya minta PMI disiplin mengikuti aturan/himbauan yang dilakukan negara setempat maupun perwakilan kita,” tandas Ida.

“Pekerja migran kita terbesar hanya ada di Taiwan dan Hongkong. Hingga sekarang belum menghentikan, yang penting mengikuti prosedur kesehatan di Indonesia dan negara penempatan, ” ungkap Ida.

Jelas Ida, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, saat ini Kemenaker telah melakukan koordinasi yang intensif secara lisan (WA Group), maupun tertulis dengan para Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Ketenagakerjaan di 12 negara penempatan, dengan tetap di bawah koordinasi Perwakilan RI setempat.

Adapun langkah atau upaya antisipasi/preventif yang mesti dilakukan di 12 perwakilan RI tersebut yakni penyebaran informasi (sosialisasi), terkait tindak pencegahan virus corona kepada para komunitas PMI melalui media sosial.

Misalnya menghindari tempat kerumunan/keramaian, penggunaan transportasi umum, memakai masker utamanya pada saat keluar rumah, dan rajin menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, dan lainnya.

Ida juga menghimbau agar 12 perwakilan RI tersebut melakukan koordinasi intensif dengan stakeholder di negara penempatan (Kemnaker, agency penempatan, dan pihak pemberi kerja/majikan di negara penempatan) terkait upaya pencegahan/penanggulangan virus corona (melalui surat edaran yang ditujukan kepada agency penempatan dan pemberi kerja/majikan).*l HER-JAKSAT