JAKARTASATU.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, dalam situasi tidak mudah, semoga kita bisa melewati masa sulit ini apabila kita saling bahu membahu melawan Corona. Hal tersebut diungkap Ida saat menggelar teleconference dengan para pelaku industri pariwisata untuk berdialog dan mencari solusi dalam menghadapi wabah Covid-19. Industri pariwisata merupakan salah satu sektor paling terdampak pandemi Covid-19.
Sekjen PHRI, Maulana Yusran mengungkapkan, sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran paling terdampak sejak Januari lalu atas pandemi Covid-19. “Kalau okupansi di bawah 40 persen tentu operational cost kami tidak bisa tertutupi,” kata Maulana melalui video conference di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurut Maulana, dari hasil pendataan PHRI dampak Virus Corona bukan hanya tersentral di beberapa daerah saja, melainkan juga seluruh wilayah Indonesia. “Kita butuh bantuan pemerintah untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan ini,” ujar Maulana.
Sedangkan Yorrys Raweyai merespon positif langkah Menaker menanggapi dinamika yang berkembang atas wabah Virus Corona. Apalagi saat ini tenaga kerja baik tenaga tetap, pekerja harian, maupun outsourcing, sangat terdampak dengan situasi pandemik Covid-19 sudah resah.
“Tenaga kerja pariwisata di Bali dan daerah lainnya sudah resah. Kalau ada way out (pemerintah), kami siap menjelaskan kepada pekerja pariwisata. Karena itu kami butuh langkah-langkah pemerintah menghadapi situasi ini dan kami siap bantu menjelaskannya,” kata Yorrys.
Ida menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk realokasi anggaran dalam penanganan Covid-19, akan difokuskan pada tiga hal. Pertama, anggaran kesehatan, terutama untuk penanganan Covid-19. Kedua, jaring pengaman sosial (safety net), seperti program bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Prakerja, dan Kartu Sembako Murah. Ketiga, insentif ekonomi bagi pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga mereka tetap bisa berproduksi dan terhindar dari terjadinya PHK.
Tambah Ida, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3.HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Garis besarnya mengatur pertama, upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja. Kedua, melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemik Covid-19.*lHER-JAKSAT