JAKARTASATU.COM– Ketua Majelis Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengatakan bahwa segenap aktivis yang tergabung di dalamnya akan terus berjuang melawan kesewenang-wenangan rezim, salah satunya terkait UU Covid-19 yang akan digugat ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun meminta doa dan dukungan netizen, serta seluruh rakyat agar ProDem mampu menghadapinya.

“Keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan, jika kita terus berjuang, tanpa henti, dan tanpa rasa takut,” demikian cuitannya, Rabu (20/5/2020).

Sebelum menjadi UU Covid-19, produk ini adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilainya olehnya cacat hukum. Selain menurutnya tidak kuorum, paripuran secara virtual tidak dimungkinkan oleh UU MD3, karena mestinya harus hadir.

“Perppu 1/2020 disahkan jadi UU. Rapat Paripurna hanya dihadiri 41 org secara fisik dan 255 org secara virtual. Sementara 279 org tak hadir. Rapat Paripurna Cacat Hukum, inkonstitusional.”

Selain itu, di Perppu tersebut, Iwan mengatakan bahwa tak ada pemberian batasan maksimal defisitnya keuangan Negara. Berpotensi suka-suka.

“Awalnya menurut UU No.17/2003, defisit keuangan negara tak boleh melebihi 3% terhadap PDB. Pengelolahan bobrok. Akhiri atau bangkrut! Iya gak sih?”

ProDem sejak awal sudah kritis terhadap hal itu. Mereka bahkan menyambangi gedung DPR/MPR RI untuk menolaknya.

Namun akhirnya Perppu ini disahkan DPR melalui sidang paripurna. Bahkan menjadi UU setelah delapan dari sembilan fraksi mendukung produk kontroversial tersebut.

RI-JAKSAT