JAKARTASATU.COM– Anggota DPR RI dari Gerindra, Habiburokhman meminta Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan soal pemotongan rambut Habib Bahar bin Smith yang kini sedang berada di Nusakambangan. Sebab, setahu dia, hal demikian tidak ada aturan hukumnya.
“Kalaupun ada protap hrs jelas dasarnya. Lagipula apa relevansinya dg pembinaan atau keamanan ? Raker beikut saya akan tanya ke Menkumham,” demikian cuitannya, Selasa (26/5/2020), di akun Twitter-nya.
Penggundulan terhadap Habib Bahar sebagai narapidana mengingatkan Habiburokhman sebagai praktik zaman dulu.
“Waktu konsepnya pemenjaraan , napi digunduli u dipermalukan. Saat ini konsep kita pemasyarakaktan, Ditjen Pas harus paham itu.”
Habib Bahar bukan dalam kasus tahanan politik. Hanya kasus yang mungkin saja dianggap kriminal biasa.
“Gua pernah ditahan waktu Mahasiswa. Zaman orba saja tapol masih dihormati, tidak digunduli seperti kebanyakan tahanan kriminal. Kenapa Habib Bahar digunduli ?”
Semenjak Habib Bahar berada di Nusakambangan, memang rambutnya yang gondrong sudah tak terlihat. Hal ini sebagaimana pengakuannya ketika memberikan penjelasan bahwa ia sedang baik-baik saja di sana.
RI-JAKSAT