Di hari lahir Pancasila ini terbersit pertanyaan ini, mengingat jargon “Saya Pancasila” belakangan ini banyak digunaan hanya untuk mengokohkan posisi politik pihak tertentu tanpa tahu apa itu Pancasila yang sebenarnya. Pancasila adalah dasar negara kita yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kita kenal sebagai UUD 1945.
Adalah Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI yang berdiri pada tanggal 1 maret 1945 dan diresmikan tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan tanggal lahir kaisar Jepang, diketuai DR. KRT Radjiman Widijodiningrat lembaga ini sesuai tugasnya merumuskan aneka persiapan kemerdekaan; yang 67 anggotanya resmi dilantik pada tanggal 29 Mei 1945. Tak perlu waktu lama Dokuritsu Junbi Chosakai langsung bersidang dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan agenda perumusan dasar negara.
Dalam rapat tersebut tokoh perumus dasar negara adalah: Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 29 Mei 1945 muhammad yamin merumuskan lima dasar negara yang isinya:
1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. PerikeTuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Sedangkan pada tanggal 31 Mei Soepomo merumuskan
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Dan di tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengeluarkan gagasan:
1. Kebangsaaan Indonesia atau Nasionalisme
2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Tiga pekan setelah tepatnya 22 Juni 1945 dibentuklah tim 9 yang beranggotakan: Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, Agoes Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim dan menghasilkan Jakarta Charter yang isinya:
1. Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dan Piagam Jakarta inilah pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Pancasila dan demi menjaga persatuan Indonesia, Soekarno mengganti sila pertama menjadi Ketuhanan yang maha esa.
Dan di masa pemerintahan Orba Pancasila dijabarkan dengan Eka Prasetya Panca Karsa atau Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dikenal dengan P4 yang merupakan panduan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara yang dikuatkan dengan Tap MPR no. II/MPR/ 1978 tentang Eka Prasetya Panca Karsa yang menjabarkan Pancasila dalam 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
P4 ini diimplementasikasikan di sekolah-sekolah dengan diadakannya penataran P4 mulai dari jenjang Sekolah menengah pertama hingga bangku kuliah, juga instansi pemerintah, jadi Pancasila merupakan materi wajib dipelajari dan diamalkan saat itu, seiring dicabutnya Tap MPR no. II/MPR/1998 dengan Tap MPR XVIII/MPR/1998 tak adalagi penataran P4.
Dan Pancasila sekarangpun seolah bukan lagi dasar negara Indonesia, tapi menjadi milik sebagian kalangan yang mengaku saya Indonesia Saya Pancasila dan dipakai untuk mendeskreditkan rakyat Indonesia yang lain yang tentusaja ini berarti melnggar Pancasiala itu sendiri, dimana mengkotak-kotakan bangsa jelas bertentangan dengan sila ke 3 dari Pancasila. Jadi sudah Pancasilakah kita?
Bandung, Awal Juni di Hari Lahir Pancasila
EP Prapanca