JAKARTASATU.COM– Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Fraksi PDIP di DPR tidak setuju dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 soal PKI sebagai partai terlarang, dan larangan penyebaran ideologi komunisme pada konsideran Menimbang di dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“FPDIP di DPR menolak usulan kami,” demikian cuitannya, yang merespon salah satu netizen, @HOktober10 yang menanyakan keberadaan PDIP, Rabu (3/6/2020).

Cuitan Hidayat ini berawal dari pertanyaan Menkopolhukam Mahfud MD terkait Tap MPRS Nomor XXV/1966 yang tak masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Sikap mayoritas fraksi2 di DPR sebelum Rapur, sudah usulkan baik formal(PKS,P3,NASDEM,PAN) atau informal(PD,Gerindra,Golkar) agar TAP MPRS no XXV/1966 dimasukkan dlm konsideran Menimbang,” katanya, ketika mengomentari berita di salah satu media dengan judul: “Mahfud Pertanyakan Tap MPRS Nomor XXV/1966 Tak Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila”.

Namun demikian, pada akhirnya ketika RUU HIP ini akan bahas, Pemerintah juga akan dilibatkan.

RI-JAKSAT