JAKARTASATU.COM– Anggota DPR RI dari partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa bila dana haji digunakan bukan untuk kepentingan dan seizin jamaah maka akan masuk ke ranah hukum. Ancamannya bisa hukuman mati.

“Penggunaan dana haji u kepentingan lain harus seizin jamaah haji ybs. Kalau tdk ada izin bisa disebut Tipikor saat bencana yg ancamannya hukuman mati,” kata dia, Kamis (4/6/2020), di akun Twitter-nya.

Dana dari jamaah pun ditegaskan olehnya tidak bisa untuk menguatkan nilai mata Rupiah dan lain-lain.

“Ketika berkunjung ke Menag kami telah sampaikan bahwa apabila haji tahun ini tdk diberangkatkan maka jemaah diperkenankan mengambil kembali dana atau dana tersebut dipergunakan u manfaat jamaah Sambil menunggu PEMBERANGKATAN TAHUN BERIKUT.”

Untuk haji tahun ini, tersiar kabar bahwa memang para jamaah yang telah terdaftar tidak bisa diberangkatkan. Pemerintah mengumumkan hal demikian karena terkait kondisi pandemi.

RI-JAKSAT