Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., memimpin rapat secara virtual dengan seluruh jajaran TNI terkait evaluasi pelaksanaan Pendisiplinan Protokol Kesehatan termasuk tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).
Menyikapi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Panglima TNI memerintahkan para Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari tiga angkatan yaitu Babinsa TNI AD, Babinpotmar (Bintara Pembina Potensi Maritim) TNI AL dan Babinpotdirga (Bintara Pembina Potensi Dirgantara) TNI AU untuk membantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Panglima TNI menyampaikan bahwa tanggal 4 Agustus 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. Kebijakan ini, tentunya sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%.
Untuk itu, seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya untuk merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing, termasuk diantaranya setiap satuan untuk menggerakkan Babinsa TNI AD, Babinpotmar TNI AL dan Babinpotdirga TNI AU.
Hal tersebut bertujuan agar para Babinsa tersebut dapat maksimal menguasai wilayahnya masing-masing sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pelaksanaan Koramil, Pos TNI AL dan Lanud yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan/kelurahan.
Disamping itu juga para Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya di ruang publik.
Panglima TNI menekankan seluruh satuan agar Prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing.|PUS/JAKSAT