Sebuah Renungan Untuk Rakyat Jawa Barat dan Para Pemangku Kebijakan di Jawa Barat.
Rencana revisi Undang-Undang pemilu sedang dibahas di DPR RI untuk menyiapkan perangakat regulasi dalam menyelenggarakan pemilu 2024 mendatang. Selain Presidential Threshold harus dihilangkan, soal ketentuan Dapil dan alokasi kursi juga perlu diperhatikan karena ini menyangkut representasi yang mewakili sebuah wilayah, khususnya regulasi tersebut akan berdampak pada alokasi kursi untuk provinsi Jawa Barat yang jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa pada Pemilu 2019 lalu dengan jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat sebanyak 44.039.313 penduduk yang terbagi ke dalam 11 Dapil, kursi yang disediakan untuk caleg dari Jawa Barat mencapai 91 kursi dari alokasi total 575 kursi DPR RI. Minimum kursi di setiap Dapil adalah 6 kursi dengan maksimumnya mencapai 10 kursi.
Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020 yang dirilis pada 21 Januari 2021 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat bahwa penduduk Jawa Barat pada bulan September 2020 mencapai 48,27 juta jiwa. Dengan bertambahnya jumlah penduduk tersebut secara otomatis jatah kursi DPR RI untuk Jawa Barat akan naik. Dengan menggunakan prinsip proporsionalitas kemungkinan akan bertambah 9 sampsi 11 kursi.
Tetapi ada catatan kritis soal perbandingan jatah kursi antar provinsi yang belum sepenuhnya sesuai prinsip proporsionalitas dalam menentukan jumlah kursi dengan mempertimbangkan jumlah penduduk.
Misalnya perbedaan jumlah kursi antara Jawa Barat dengan Jawa Timur. Pada pemilu 2019 lalu dengan jumlah penduduk Jawa Barat 44.039.313 jatah kursi Jawa Barat sebanyak 91 kursi, sementara Jawa Timur dengan jumlah penduduk 39.698.631 mendapat jatah kursi 87 kursi. Ada selisih 4 kursi. Padahal selisih jumlah penduduknya mencapai 4.340.682.
Jika merujuk prinsip proporsionalitas harga satu kursi itu mewakili 464.347 penduduk yang diperoleh dari perhitungan jumlah penduduk Indonesia tahun 2019 sebanyak 267.000.000 dibagi jatah kursi DPR RI sebanyak 575 anggota DPR. Jadi dengan selisih penduduk Jawa Barat dengan Jawa Timur mencapai 4.340.682 maka semestinya jatah kursi DPR RI untuk Jawa Barat pada pemilu 2019 lalu itu bukan 91 tetapi 96 kursi. Selisihnya harusnya 9 kursi dibanding Jawa Timur bukan 4 kursi.
Pemilu 2019 harus jadi pelajaran bagi KPU untuk perbaikan pemilu 2024 mendatang. Jadi jika berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020 yang dirilis pada 21 Januari 2021 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat bahwa penduduk Jawa Barat pada bulan September 2020 mencapai 48,27 juta jiwa dan jumlah penduduk Indonesia mencapai 271.349.889, maka jika kursi DPR RI tetap berjumlah 575 kursi maka jatah kursi untuk provinsi Jawa Barat pada pemilu 2024 harusnya 102 kursi.
Kalkulasi diatas sesuai prinsip proporsional dan prinsip kohesivitas sebagaimana regulasi KPU tentang petunjuk teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR. Bukankah Prinsip proporsionalitas itu dimaksudkan agar kesenjangan Alokasi Kursi
setiap Dapil tidak terlalu jauh?
Bukankah prinsip kohesivitas itu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok yang ada di wilayah republik Indonesia ini ? Saya kira anggota DPR dan KPU dalam melakukan revisi regulasi untuk pemilu 2024 perlu mempertimbangkan perubahan jatah kursi untuk Jawa Barat.
Ubedilah Badrun Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ)