by Tarmidzi Yusuf
Pegiat Dakwah dan Sosial
Kemarin (24/2) sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Bandung.
Masing-masing paslon, baik NU PASTI sebagai pemohon maupun KPU dan Bawaslu sebagai termohon serta BEDAS sebagai pihak terkait mengeluarkan senjata pamungkas mereka.
Sidang kemarin adalah ‘duel maut’ antara dua paslon. Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan dikabulkan atau ditolaknya permohonan NU PASTI pada 19 – 24 Maret 2021.
Dalam video persidangan yang penulis peroleh. Masing-masing pihak punya senjata pamungkas untuk memenangkan ‘duel maut’ di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
NU PASTI mengeluarkan ‘amunisi’. Visi misi BEDAS diduga mengandung unsur money politik melalui pembagian 3 kartu (kartu tani, wirausaha dan guru ngaji) secara masif dengan nilai nominal tertentu.
Sementara ‘peluru’ yang dikeluarkan BEDAS untuk ‘mengunci’ NU PASTI soal tenggat waktu penyampaian permohonan PHP ke MK melebihi batas waktu yang ditetapkan, 17 Desember 2020. Maksimum 3 hari sejak penetapan KPU Kabupaten Bandung, 15 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHP NU PASTI ke MK pada tanggal 18 Desember 2020. Terjadi perbedaan interpretasi.
Saksi ahli NU PASTI mantan hakim MK, Maruarar Siahaan ‘beradu’ argumen dengan saksi ahli BEDAS, Titi Anggraeni aktivis PERLUDEM (Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi).
Menurut Maruarar Siahaan, tenggat waktu penyampaian permohonan PHP harus sesuai dengan UU dan PKPU. Terhitung tidak saja saat penetapan pleno oleh KPU, tapi juga diikuti oleh pengumuman KPU baik di papan pengumuman maupun di laman web KPU. Sementara menurut Titi Anggraeni, sidang pleno penetapan hasil Pilkada oleh KPU otomatis sebagai pengumuman berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI, yaitu 3 hari kerja sejak putusan KPU ditetapkan.
Menariknya lagi, KPU mengakui belum mengeluarkan pengumuman di papan pengumuman KPU tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Bandung. Pengumuman baru melalui web KPU, itu pun akan ditelusuri jejak digitalnya oleh MK.
Ada kontradiksi aturan tentang tenggat waktu. Antara aturan yang lebih rendah, yaitu surat edaran Ketua KPU dengan aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU dan PKPU. Menurut pandangan Maruarar Siahaan, bila aturan lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maka aturan yang lebih tinggi yang harus diikuti.
Sedangkan ‘amunisi’ NU PASTI tentang dugaan visi misi BEDAS mengandung unsur money politik menjadi ‘perdebatan’ sengit. Kasus pertama di Indonesia visi misi pasangan calon digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Titi Anggraeni mengakui belum ada instrumen hukum yang mengatur bahwa KPU harus memeriksa visi misi paslon mengandung unsur money politik atau tidak. Visi misi harus sesuai dengan RPJMD.
Lain halnya menurut Maruarar Siahaan, saksi ahli NU PASTI. Visi misi pasangan calon tidak boleh memuat angka-angka nominal seperti visi misi BEDAS.
Secara mengejutkan, di akhir persidangan. Saat ditanya Hakim MK Suhartoyo, Bawaslu Kabupaten Bandung membenarkan visi misi BEDAS diduga mengandung unsur pidana. Hanya saja tenggang waktu pengajuan gugatan paslon NU PASTI telah melebihi tenggat waktu, yaitu, 14 Desember 2020. Sehari menjelang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Bandung, 15 Desember 2020. Sehingga gugatan tersebut di tolak Bawaslu Kabupaten Bandung.
Kita tunggu bagaimana endingnya. Kedua paslon punya peluang yang sama. Kita percaya Hakim Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Semoga yang terbaik untuk warga Kabupaten Bandung, Aamiin.
Bandung, 13 Rajab 1442/25 Februari 2021