JAKARTASATU.COM – Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Syahganda dinilai bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia terbukti memicu keonaran lewat cuitan di media sosial. Majelis hakim menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. (RED-JAKSAT)