OLEH Effendi Saman, Advokat & Konsultan
Bagaimana mungkin membangun ekonomi kerakyatan dan mengatasi kemiskinan dengan potensi yang tingggi untuk dikembangkan melalui Industri Fintech, Koperasi dan UMKM, jika bibit-bibit kotoran korupsi, suap dan kejahatan keuangan tekhnologi digital tidak disikapi dan diberantas dan bahkan dibiarkan.
Tugas memberantas kejahatan ekonomi terbarukan semacam itu tidak bisa dibebankan semaga mata kepada Kepolisian dan penegak hukum lainnya. Pembentuk UU dan Peraturan serta Pemangku Jabatan dan pelaksana Regulasi harus ikut bertanggungjawab menanggung resikonya karena sejatinya pemerintah terlibat penuh dalam proses perencanaan, penetapan dan pelaksanasnya.
OJK, KOMINFO dan kementrian Koperasi dan instansi terkait lain tak boleh cuci tangan ketika rakyat menangggung akibat dari kebijakan yang sudah diambil. Mereka yang terlibat menikmati untuk kepenntinga pribadi merekomendasikan pengembangan industri ekonomi kerakyatan semacam ini harus menjawab tantangan tersebut dan mereka yang terlibat memenuhi unsur-unsur delik pemidanaanya dan bersalah/sejatinya harus ditindak secara hukum.

Hal lain yang tak kalah pentingnya untuk diberantas adalah kejahatan Korupsi BANSOS, kejahatan Askes yang telah memanfaatan situasi pandemi dengan menguras dan memanfaatkan Uang dan Anggaran Corona.
(Kenapa hal ini harus diwaspadai kerna potenai menyalahgunakan uang negara itu besaranya sangat terbuka lebar, kerena Uang Corona dimaksut kini diperkirakan sudah terserapkan dan sudah dikeluarkan oleh Negara sebesar kurang lebih ribuan triliun – Pertanyaanya adalah: Apakah anggaran tersebut sudah diserap oleh rakyat, baik dalam mencapai target TUJUANYA mupun dalam bentuk PERUNTUKAN dan PENGHEMATANYA secara berkeadilan dalam pendistribusianya…? )
Inovasi dan perkembangan gagasan ekonomi kerakyatan yang bersifat kreatif selayaknya disupport agar Pemulihan Ekonomi Nasional segera dapat terwujud, yang diakibatkan dampak dari efek langsung dan tidak langsung dari bencana Pandemi Covid 19. (TT)