Hendrajit Direktur Eksekutif GFI / F0T0 Medita
JAKARTASATU.COM – Pengamat Geo Politik Hendrajit menilai bahwa ada misi asing untuk menghancurkan Pasal 33 UUD 1945 masih belum tuntas.
Demikian disampaikan Hendrajit dalam Timeline akun Facebook pribadinya. “Yang tidak diduga oleh Luhut dan Erick akibat tersingkapnya bisnis PCR mereka, sekarang berbagai pemangku kepentingan bidang industri, utamanya industri farmasi, jadi waspada. Bahwa misi asing untuk menghancurkan Pasal 33 UUD 1945 masih belum tuntas. Sebab kalau pasal 33 UUD 1945 benar benar berhasil dihapus oleh agen-agen proksi korporasi asing tersebut, maka fenomena Luhut dan Erick akan dianggap sebagai hal yang lumrah,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa swastanisasi industri farmasi, dan pejabat tinggi negara sah sah saja berbisnis menangguk untung dari skema swastanisasi industri.
“Dan gerakan menggerus pasal 33 UUD 1945 dari asing dan para proksi lokalnya di DPR masih cukup kuat, hanya saja momentumnya belum ada. Satu-satunya celah adalah Amandemen kelima UUD 1945,”ungkap Direktur Eksekutif Global Future Institute ini.
Sekarang kita jadi tahu kenapa beberapa kalangan DPR bahkan yang katanya oposisi itu, begitu getol mewacanakan presiden 3 periode. Karena dengan menggulingkarna wacana itu, maka Sidang Istimewa MPR harus digelar untuk mengamandemen salah satu pasal terkait dari UUD hasil amandemen keempat.
“Nah dari celah itu, pasal pasal lainnya, termasuk pasal 33 UUD 1945 pun bisa bisa digerusnya pula,” paparnya.
Masih kata Hendrajit bahwa begitulah ceritanya. Jadi ini bukan sekadar merasa mumpung lagi berkuasa.
“Ada semacam desain besar ekonomi global yang sedang bekerja secara sistematis dan terencana,” pungkasnya. (aend/JAKSAT)