Ferdy Sambo | IST
Ferdy Sambo | IST

Seputar Peristiwa Duren Tiga: Gol itu Bernama Tersangka

Oleh : Imam Wahyudi *)

PC ditetapkan sebagai tersangka. Tidaklah mengagetkan. Sudah kuat dugaan ke arah status tak sedap itu.

Ibarat laga sepakbola. Serangan bertubi-tubi. Gol hanya soal waktu. Lebih dari sebulan, peristiwa Duren Tiga bergulir. Sarat opini publik. Tak terhindarkan, akibat skenario sinetron. Berlaju di antara gerak intens timsus Polri. Gencar penyelidikan dan penyidikan. Gol itu adalah PC jadi tersangka.

Sekali lagi, tidak mengagetkan. Justru memprihatinkan, menyedihkan. Amat sangat. Betapa tidak, seorang istri harus menyusul suami tercinta. Dalam status yang sama. Ya, jadi tersangka peristiwa Duren Tiga. Pembunuhan berencana. Suami istri “bersama”, sekali gus harus berpisah dengan anak-anaknya. Empat buah hati keduanya dipaksa menanggung akibat perbuatan.

Sungguh mengenaskan. Sekadar merasakan pun mata berbinar. Dua anak perempuan usia 21 dan 17. Dua lelaki usia 15 dan bungsu yang baru berumur 1,5 tahun. Angin kencang opini dan proses penyidikan, memaksa mereka mengurung diri. Entah sampai kapan. Tak terbayangkan.

Bolehlah, rasa empati perlu dijulurkan. Apa hendak dikata, proses penyidikan tak boleh mengaitkan hal-ikhwal itu. Setidak menyampingkan dulu. Penyidik wajib menjalankan tupoksi. Taat dan patuh. Bergerak profesional dalam bingkai _pro justitia_. Demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Selanjutnya ada forum peradilan yang dimungkinkan pertimbangan soal dampak ikutan tadi.

Kembali ke laptop. Peristiwa Duren Tiga menjadi tragedi institusi Polri. Terlanjur menggurita. Melabrak sejumlah sejawat lainnya. Dugaan keterlibatan langsung mau pun tak langsung. Mungkin saja sebatas pelanggaran kode etik. Mungkin pula indikasi tindak pidana. Mungkin dan bisa keduanya.

Sudah lima orang berstatus tersangka. Diprakirakan masih bertambah. Bersamaan proses lanjutan. Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan. Selanjutnya pelimpahan ke pengadilan. Dipastikan, publik menunggu. Tak semata memonitor dan menyaksikan ritual peradilan nanti. Secara simultan menjadi pertaruhan institusi Polri. Mengembalikan marwah dan nama baiknya. Adalah sebuah kepastian hukum. Penegakkan hukum yang berkeadilan. Bagi masyarakat. Bagi semua .***

*) Wartawan senior di Bandung.