Demokrat Tegaskan Tidak Pungut Biaya Penentuan Nomor Urut Caleg
JAKARTASATU.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) memberikan pernyataan tidak memungut biaya dalam penentuan nomor urut Calon Legislatif (Caleg) bagi kader.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Demokrat H. Teuku Riefky Harsya dalam akun media sosial Partai Demokrat.
“Sahabat Demokrat, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 03/SE/DPP.PD/V/2023, ditegaskan bahwa tidak ada pungutan terhadap Caleg dalam rangka penetapan nomor urut. Jika ditemukan pelanggaran, harap segera melaporkannya ke DPP Partai Demokrat,” tulis akun Partai Demokrat, Jumat (12/5/2023).
Dalam Surat Edaran tersebut diterangkan dalam poin 2.c bahwa bila ditemukan pelanggaran agar Kader segera melaporkannya kepada DPP Partai Demokrat Cq. Kesekjenan.
Adapun keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH 09.AH.11.01 tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor PO/03/DPP.PD/IV/2021 tanggal 7 Mei 2022 tentang Penjaringan, Pelatihan, dan Kampanye Calon Anggota Legislatif.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan setelah beberapa waktu lalu tentang pemberitaan salah seorang Kader PD, yakni Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) Didin Supriadin diminta uang sebesar Rp500 juta untuk nomor urut bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jabar.
Namun setelah Surat Edaran tersebut diterbitkan, berbagai komentar dari netizen pun bermunculan. Disebabkan berita soal kader yang dimintai uang untuk penentuan nomor urut caleg viral, banyak netizen mempertanyakan kejujuran PD atas Surat Edaran tersebut.
“Kalau mau caleg dipungut, kalau menentukan nomor urut caleg tidak dipungut?! Iki dagelan opo….????????????,” kata @subur_printing.
“Praktek di lapangan sudah di cek semua belum???” tulis @fatullah52.
“Permintaan yang Rp500 jt sudah ada yg melaporkan blm ke @PDemokrat?
Atau tidak berlaku sebelum terbitnya surat edaran ? Nanya,” kata @HmfaqihA. (Mat)