JAKARTASATU.COM — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi 35-39 tahun, sesuai dengan aturan dua undang-undang tentang pemilu terdahulu.

Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh PSI (Pemohon I), Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Melalui Francine Widjojo selaku kuasa hukum, para pemohon menyatakan batas minimal syarat umur sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada UU tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sedngkan, pemohon saat ini meminta agar bisa sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

France mengungkapkan bahwa anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

“Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Francine

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (03/04/2023).

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) mengutarakan pendapatnya mengenai PSI yang menggugat MK dan menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kemungkinan nantinya akan maju jug di Pilpres 2023 apabila gugatan itu berhasil dimenangkan.

“Saya kira nanti akan ada banyak kejutan. Sekarang ada gugatan masalah umur capres dan cawapres, yang di undang-undang yang kami buat dulu itu batas 40 tahun. Sekarang ada yang menggugat. Nah ini juga harus dipahami sebagai peristiwa politik tidak biasa,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Dikhawatirkan gugatan ini memang mendasar kearah yang sudah di maksud. Yandi menyinggung Gibran yang menjadi sorotan masyarakat dan sering kali muncul di pembicaraan Capres dan Cawapres 2024.

“Bahwa tidak ada asap kalau tidak ada api, artinya pasti ada kejutan politik yang menurut pandangan saya, Gibran (nantinya) itu berpeluang juga untuk diusung (dicalonkan) sebagai Cawapres. Kita tunggu,” katanya.

PAN terus membangun komunikasi dengan kandidat Capres (Zulkifli Hasan) agar hendak berpasangan dengan Cawapres (Erick Thohir).

“Kalau sekarang PAN soal Cawapres itu Erick Thohir sama Bang Zul, dan itu tetap kami perjuangkan. Dan kita coba bangun komunikasi dengan kandidat Capresbya supaya mau mengambil Erick Thohir. Tapi saya bilang tadi peritiwa gugatan umur ke MK itu peristiwa politik yang tidak biasa. Artinya ada sesuatu di balik itu yang sebagai partai politik di Indonesia sejatinya mencermati ini sehingga menjelang pendaftaran itu tidak salah langkah, sehingga bisa memenangkan Pilpres,” tutup Yandri.

PSI sepertinya partai kepanjangan dari Jokowi, yang kini juga marak beredar bahwa Jokowi Cawe-cawe 2024.
(INJ/CR JAKSAT)