Korupsi BTS Termasuk Greedy Corruption, Kejagung Harus Usut Aliran ke Perusahaan Hingga Parpol

JAKARTASATU.COM— Kasus korupsi BTS di Kominfo cukup mengguncang publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar (sekitar Rp 10 trilyun), nilai kerugian negara yang besar juga (sekitar Rp 8 trilyun), dan pelaku korupsi yang ditangkap cukup tinggi yaitu pejabat selevel Menteri.

Berkembangnya informasi yang dipublikasikan media bahwa penikmat uang haram BTS menyebar di banyak pihak dengan nama-nama besar, publik menjadi bertanya-tanya bagaimana penegakan hukum di kasus korupsi BTS ini.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mendorong penerapan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi BTS 4G bagi semua tersangka.

Dalam paparannya Yunus Husein membagi kategori korupsi yaitu greedy corruption dan needy corruption. Dalam greedy corruption  melibatkan para penyelenggara negara jumlahnya besar. Selain itu ada kecenderungan penyalahgunaan jabatan, dan ada pencucian uang. Demikian disampaikan Yunus Husein dalam diskusi secara daring bertajuk ‘Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS’, diselenggarkaam oleh GAK LPT dan LBH Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Yunus menilai penyidikan Kejagung hanya baru menjerat dua orang tersangka kasus korupsi BTS dengan pasal pencucian uang. Dua tersangka itu  Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama orang kepercayaan  Irwan Hermawan yang sudah menjadi tersangka

” Di dakwaannya kenapa kok dua saja didakwa dengan TPPU? Kan yang lain juga menerima jumlah yang sangat besar dan tidak mungkin ditelan sendiri pasti ada upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usulnya atau pidana asalnya,” kata Yunus

Mantan Kepala PPATK ini juga meminta Kejagung untuk mengusut dan menelusuri kasus BTS ini hingga aliran ke perusahaan yang terafiliasi dengan partai politik.

“Kalau kita ambil contoh misalnya yang Menpora misalnya kalau dia benar-benar menikmati hasil ini ya dia bisa diminta pertanggungjawaban pasal lima ini,” ujarnya.

” Mereka yang menerima,  politisi, perusahaan-perusahaan atau pun dan juga partai. Kalau nggak langsung lewat orangnya ya, pengurusnya ya,” imbuhnya

‘Kalau orang yang menerima lewat perusahaan, harus hati-hati karena bisa jadi perusahaan itu bukan perusahaan yang terima, bisa saja yang menikmati itu pemilik manfaat yaitu orang yang mengendalikan perusahaan itu,” jelas Yunus

Bisa saja orang ini misalnya numpang lewat hanya di perusahaan tapi CPO-nya ini dia mengendalikan dia yang menikmati,”  pungkasnya.

Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
|Yoss-Jaksat