Ditanya Kasus BTS Seret Nama Menpora, Jokowi Jangan Tanya Saya Tanya ke Kejagung
JAKARTASATU.COM— Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berikan berkomentar mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station/BTS BAKTI Kemkominfo yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Menurut Presiden bahwa dalam proses hukum kasus korupsi BTS baiknya ditanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ditanyakan, itu kan proses hukum. Tanya ke Kejaksaan Agung, ditanya ke sana,” ujarnya kepada wartawan dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7/2023)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus korupsi BTS digelar hari ini dengan memuat agenda jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk eksepsi eks Menkominfo Johnny G Plate.
Persidangan dihelat di ruangan Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Jaksa pun meminta agar sidang ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan bahwa Plate dkk telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus tersebut. Menurut jaksa, eksepsi Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum.
Menurut jaksa, eksepsi Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum.
Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi Plate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Nota keberatan atau eksepsi Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Disampaikan penasehat hukum bahwa Johnny tidak ada niat korupsi
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.
Pihak Johnny menerangkan proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proyek itu, dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, penasihat hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, Achmad Kholidin bantah kliennya menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsinya di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo.
“Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad kepada wartawan, Rabu (5/7/2023). |Yoss