CATATAN JAKARTASATU
Kasus Korupsi BTS Kominfo makin panas. Ada suara yang makin melambungkan sejumlah nama, bahkan sampai disebut ada menteri dan anak presiden. Kini malah juga disebut nama soal para aktivis yang punya perusahaan.
Maqdir Ismail bilang bankan ke Kejagung, ada uang diduga diterima Rp 75 Miliar dalam kasus Proyek BTS Kominfo dengan Inisial S. Tempo munulisnya Misteri Duit Rp 27 M Kasus Korupsi BTS dari Maqdir Ismail ke Kejagung, Punya Siapa? Ya punya siapa ya….?
Buntut Kasus Korupsi BTS Kominfo, makin panas Jaksa Agung. Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan TPPU Windi Purnama melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke PN.
Kaus menerima aliran uang korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo akan terus bahkan Kejaksaan Agung Geledah Kantor Don Adam (Adamsyah) aktivis mantan ITB, Kejaksaan Agung menggeledah kantor milik Adamsyah Wahab alias Don Adam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Secara viral memang sebelumnya foto Ada ada dengan uang tumpukan dollar AS.
Awalnya memang Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate yang sandung tapi kini makin melebar. Sidang perdana dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun Kominfo Seret sejumlah Petinggi.
Dan kini yang bergulir adalah Polemik pengembalian uang Rp27 miliar yang diduga sebagai dana untuk menghentikan kasus korupsi BTS Kominfo. Hukum yang makin absurd dipikir balikin uang makan pidana hilang. Aneh…
Dipicu pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Kliennya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.
Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo, memiliki pandangan berbeda dengan Maqdir Ismail.
Menurut Harkristuti, seseorang yang mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.
“Ya ndak dong, proses peradilan tetap berjalan. Hakim bisa saja mengurangi pidana karena uang sudah dikembalikan. Tapi, tidak menghapus pidana,” ujar Harkristuti kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Harkristuti mengatakan, meskipun seseorang yang mengembalikan uang itu masih berstatus saksi, tetap saja unsur pidana tidak bisa dihapus. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Tidak bisa hapus pidana dong, APH (aparat penegak hukum) harus (mengusutnya),” katanya. Kita akan lihat sampai bagaimana kasus BTS Kominfo akhirnya.
***
Masih ada yang sedang ramai soal UU Kesehatan, IDI dan lainnya dihilangkan. Ada sejumlah poin-poin dalam Omnibus Law Kesehatan:
1. Organisasi Profesi (OP) hilang
2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.
5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.
6. UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis.
7. OP menjadi tidak ada fungsinya.
8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes
11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan.
12. Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2thn sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian
17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan 18.dokter wajib merawat pasien sampai sembuh.