Muslim Arbi, Presidium Front Perjuangan Muslimin Indonesia/ist

Kongres Majelis Mujahidin di hambat? Ada apa?

Oleh: Muslim Arbi
Koordinator Indonesia Bersatu

Beberapa hari lalu, saya di Undang oleh Paniti Kongres Majelis Mujahidin VI yang akan di selenggarakan di Boyolali, Solo Jawa Tengah.

Tanggal dan tempat telah di tentukan oleh Panitia. Panitia mendapat kan tempat di Asrama Haji Donohudan Boyolali Tanggal acaranya 19-20 Agustus.

Undangan pun sudah di sebar dan tentunya panitia telah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan Kongres MM tersebut.

Tanggal 18 Agustus, melalui pemberitahuan di Sampaikan oleh sekretaris Panitia yang di tanda tangani oleh Ketua Drh Joko Nugrahanto dan sekretaris H Azwar Lc bahwa acara di pindahkan ke Markas Pusat Majelis Mujahidin di Karanglo, Kota Gede Jogyakarta.

Pembatalan tempat secara sepihak oleh Kementrian Agama atas penggunaan tempat di Asrama Haji Donohudan menjadi alasan pihak kepolisian untuk menarik dan membatalkan izin acara MM tersebut dengan demikian acara di pindah kan ke Markaz Pusat di Jogyakarta.

Sebagai peserta persoalan sikap pihak kementrian agama dan pihak kepolisian terhadap Kongres Majelis Mujahidin ini menjadi tanda tanya.

Ada apa dengan kementrian dan pihak kepolisian?

Mengapa di alam kemerdekaan dan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia baru saja di selenggarakan kemarin tanggal 17 Agustus 2023. Di seluruh Persada Nusantara dan tentu di Luar Negeri. Tapi kenapa aparat dan kementrian agama masih saja bersikap seperti penjajah?

Semestinya Kementrian dan pihak kepolisian memfasilitasi acara Majelis Mujahidin. Karena itu kegiatan Keumatan yang harus mendapat tempat di hati birokrasi pemerintah dan aparat kepolisian.

Saya hanya ingatkan pihak kepolisian, seharusnya bersikap presisi dan humanis sebagaimana anjuran Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Jangan lah pihak kepolisian di hantui ketakutan yang berlebihan terhadap acara – acara yang di lakukan oleh MM.

Majelis Mujahidin adalah sekumpulan Anak2 Bangsa yang berkumpul untuk membahas persoalan bangsa demi kemajuan Umat dan Bangsa Indonesia. Dan itu sesuai dengan Konsitusi dan semangat kemerdekaan.

Dua insitusi Negara. Kementrian Agama dan Kepolisian seharus berlaku bijak dan adil terhadap semua anak-anak Bangsa yang mau berbuat untuk bangsa dan negara. Karena sesungguhnya semua insitusi negara adalah tempat pengabdian pada bangsa dan negara.

Jadi, janganlah lakukan hambatan dan pencekalan apapun bentuknya terhadap kegiatan yang di lakukan oleh Majelis Mujahidin.

Tanggal 15 Maret 2022, Sekjen Perseiakatan Bangsa-Bangsa PBB, Dr Antonio Gutteres telah menetapkan sebagai Hari Anti Islamphobia. Indoensia sebagai pemiliki Penduduk Muslim terbesar di dunia sudah harus segera meratifikasi Keputusan Sekjen PBB. Agar Indonesia juga menjadi negara yang Anti Islamphobia.

Penghambatan acara Majelis Mujahidin di Solo dapat dianggap sebagai tindakan Islamphobia yang di tentang oleh PBB.

Tindakan Kementrian Agama dan Keplisian Republik Indonesia yang sengaja dengan menghambat acara Majelis Mujahidin sebagai tindakan Islamphobia.

Penghambatan oleh dua insitusi negara itu sangat di sayangkan. Karena itu menghambat kemerdekaan Majelis Mujahidin sebagai realisasi kecintaan kepada Bangsa dan negara nya untuk dapat berkumpul. Dan itu adalah pelanggaran Amanat Konsitusi yang Nyata.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kementrian Agama Republik Indonesia juga DPR RI dan DPD RI diperlukan perhatian dan mengambil langkah-langkah dalam hal ini.

Depok: 18 Agustus 2023