Sebanyak 8 Delegasi FTA Audiensi Dengan DPP PAN

JAKARTASATU.COM— Sebanyak 8 anggota delegasi FTA dari berbagai perwakilan daerah tingkat Propinsi dan Kota kembali berkumpul dan melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga anggota KOMISI XI DPR-RI, Ir. H. Achmad Hafisz Tohir. Pertemuan dilakukan digedung DPR-RI. Jakarta, 4/ 9/ 2023

Delegasi FTA yang turut hadir dalam audiensi ini :
1). Donny Handricahyono, Ketua FTA Indonesia, Surabaya, Jawa Timur.
2). Ade Nurjannah, Perwakilan FTA Surabaya, Jawa Timur.
3). Iskundarti A. Mansur, Wakil Ketua FTA Indonesia, Jogyakarta.
4). Bismo Saptono, Perwakilan FTA, Jogyakarta.
5). Asrianty Purwantini, Liaison FTA DKI Jakarta
6). Ahmad Fauzie, Perwakilan FTA DKI Jakarta.
7). Rusdi Aminy, Perwakilan FTA Sulawesi Utara.
8). Nurjana Nasaru, Perwakilan FTA Manado, Sulawesi Utara.

“Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dan anggota KOMISI XI; Ir. H Achmad Hafisz Tohir, delegasi FTA kembali memberikan audiensi dan advokasi tentang pentingnya 10 poin yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA) untuk dijadikan pertimbangan dan road map dalam membuat perubahan politik dan ekonomi ditanah air. Karena perubahan politik dan ekonomi yang ditawarkan oleh FTA sangat besar, mendasar dan fundamental,” kata Donny Handricahyono, Ketua FTA Indonesia, Surabaya, Jawa Timur.

FTA ungkapkan  terima kasih atas kesediaan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN); Ir. Achmad Hafisz Tohir, yang telah meluangkan waktu untuk menerima anggota delegasi FTA dan bersedia mendengarkan audiensi yang diberikan oleh anggota delegasi FTA.

Menurut Donny, Ir. Achmad Hafisz Tohir sangat senang dengan adanya komunitas seperti Forum Tanah Air (FTA) yang terus memperjuangkan perubahan-perubahan yang sangar mendasar seperti yang dimanifestasikan dalam MPFTA. Tuntutan-tuntutan FTA dalam MPFTA tersebut juga sudah menjadi wacana perjuangan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam membuat perbaikan￾perbaikan dibidang politik danekonomi.

“Ir. Ahmad Hafisz Tohir menyatakan bahwa tuntutan perbaikan ekonomi berbasis otonomi
daerah (OTDA) perlu dikaji lebih dalam lagi, agar tidak menumbuhkan munculnya raja-raja
kecil didaerah. Kami menghargai semua masukan, saran, gagasan dan kritik yang diberikan oleh Ir. Achmah Hafisz Tohir kepada delegasi FTA dalam menanggapi poin-poin dalam
MPFTA dan akan kami jadikan sebagai bahan diskusi, perdebatan dan kajian lebih dalam
untuk memperbaiki langkah kedepan FTA,” papar Donny delegasi FTA Jawa Timur

FTA dan semua anggota delegasi FTA memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ir. Achmad Hafisz Tohir sebagai Wakil Ketua DPP Partai Amanat nasional (PAN) dan
anggota KOMISI XI DPR-RI atas kesediannya untuk meneruskan poin-poin dalam MPFTA
kepada KOMISI yang terkait dari Partai PAN di DPR-RI.

Dibawah ini 10 tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum
Tanah Air (FTA) yang telah dibahas dalam 2 pertemuan tersebut, sbb:
(1). Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3.

(2).> Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat.

(3). Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar
netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU.

(4). Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017.

(5). Menuntut pemisahkan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Judikatif dan
menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan
pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb

(6). Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002).

(7). Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesar- besarnya (SPENDING-ORIENTED).

(8). Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial)) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup dibawah standard garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari.

(9). Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasi (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya.

(10). Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggung- jawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945.

Tentang Forum Tanah Air (FTA:

Forum Tanah Air (FTA) adalah wadah bagi para akiifis yang pedidi dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri.

FTA tidak berorientasi kepada seorang figure politixi atau pejabat (person-oriented), juga tidak berorientasi kepada partai politik (political-party oriented), tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai poltik. FTA selalu focus pada issue-issue penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi.

FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 37 Propinsi dari 38 Propinsi di Indonesia dan memiliki lebih dari 200 perwakilan ditingkat Kota dan Kabupaten dari 514 Kota dan Kabaten diseluruh Indonesia.
(Yoss-Jaksat)