Patsy Widakuswara/ tangkapan layar VoA
Jurnalis VOA berdarah Indonesia, Patsy Widakuswara mengalami kejadian yang elok  ditengah meliput pertemuan bilateral antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia di KTT ASEAN, Jakarta, Rabu (6/9/2023).  Patsy diminta keluar oleh petugas setelah bertanya dengan cara berteriak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden AS, Kamala Harris.  
OLEH AENDRA MEDITA KARTADIPURA *)
Sebenarnya saya awalnya tak mau ikutan komentar soal kasus yang menimpa Jurnalis  Patsy Widakuswara  tapi saya melihat nampaknya harus juga ikutan nimbrung, dan bukan mau mengepung sehingga jurnalis tak bisa bertugas.
Saya pernah bicara Kebebasan pers dalam demokrasi pada hari Hari Kebebasan Pers Sedunia atawa World Press Freedom Day 3 Mei 2005 di media Voice of Amerika (VoA) tepat peringatan World Press Freedom Day itu saya secara pribadi pernah menyuarakan saat berada di Washington DC dalam rangka mengahadiri undangan liputan “Festival Film dan Fotografi US-Asean 2005” yang digelar oleh The Grace Heritage Foundation acaranya berlangsung di National Geographic Museum, Washington DC Amerika Serikat.
Tepat saat itu 2005 di Amerika hari pers dunia ditandai dengan menyematkan nama Ersa Siregar jurnalis RCTI yang gugur dalam tugas di Aceh. Jurnalis Ersa Siregar masuk dalam list name di Newsmuseum Washington DC, sebuah papan nama para pejuang pers dunia. Yang bisa masuk daftar Newsmuseum itu mereka adalah pejuang yang melawan pembungkaman, sensor dan penangguhan, serta untuk mengenang para jurnalis, editor, penerbit yang kehilangan nyawa saat dalam bertugas di seluruh dunia.
Washington DC memang banyak museum. Dalam seminggu jika kita menjelajahi museum di Washington DC ini baru akan selesai. Museum disana mulai dari seni aerospace sampai yang baru saat saya disana baru diresmikan adalah Museum American Indiana. Kawasan ini berderet disekitar St SW, Washington, DC, Amerika Serikat atau dikenal dengan National Mall yang pengelolaannya  Organisasi induk Institusi bernama Smithsonian.
Kembali soal Jurnalis  Patsy Widakuswara saya menyimpan sejarah kecil dengan dia yang kritis, cerdas dan kuat analisanya sebagai jurnalis, saat saya di wawancara anchor VoA, Patsy Widakuswara.

No photo description available.

Aendra Medita bersama Patsy Widakuswara di Studio VoA saat live di                        Washington DC Amerika/ist

Tapi saya katakan bahwa sikap independen adalah yang harus dipegang jika pers ingin bersih dan jujur. Jujur saja saya sendiri bangga di kasih ruang di VoA saat itu live dalam siaran bahasa Indonesia sore itu waktu Washington DC dan pagi waktu Indonesia yang disiarkan di Live MetroTV saat itu.

Kita bahas tentang kebebasan pers secara umum termasuk kondisi di Indonesia, saya mengungkapkan apa adanya pers kita saat itu yang masih banyak tekanan apakah dari preman atau dari kekuatan lain yang mengancam.

Lantas saat tahu peristiwa bahwa Patsy kena tekanan saya teringat saat di Washington DC itu.  Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Tapi kenapa sast ini berbeda. Bukankah  dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung public berperan di dalam demokrasi itu sendiri. Karena menutut saya sebuah demokrasi tidak akan berjalan tanpa adanya pers yang bebas dan kebebasan pers tidak akan tercapai tanpa sistem yang demokratis.
Seorang jurnalis senior tiga zaman melihat kasus insiden Patsy adalah kasus  yang aneh, bisa sebut pers kita mundur.
“Demokrasi kita demokrasi feodalistik, masa wartawan bertanya dengan ungkapan ekspresi dilarang,” ujar Jus Soema di Pradja yang merupakan tokoh pers mantan wartawan Harian Indonesia Raya dan juga mantan Wartawan Kompas. 

Jus juga menambahkan ada contoh seorang tokoh yang dalam sebuah prescon terus wartawannya akan bertanya pake kata mohon ijin, ini yang aneh jurnalis itu bukan angkatan atau polisi, kalau tanya tak perlu ijin langsung saja angkat tangan tanya, itu adalah demokrasi, jurnalis punya kebebasan pers yang hakiki, jelasnya.

Begitu saya tahu jurnalis gedung putih Amerika Serikat mendapat insiden kurang mengenakan saat meliput event KTT ASEAN di  Jakarta, Patsy diusir, dihadang hingga dikepung oleh beberapa petugas keamanan Indonesia. Hal itu terjadi setelah Patsy melontarkan pertanyaan ke Presiden Joko Widodo dengan cara berteriak.
Kronologi insiden kurang mengenakan itu pun dituliskan di akun Twitternya pada Rabu (6/9/2023). Cuitan yang berisi kronologi itu diberinya tajuk kebebasan pers. Insiden itu bermula saat Patsy memberikan pertanyaan kepada Wapres AS Kamala Harris terkait kesepakatan nikel dengan Indonesia.
Lalu, Patsy juga melemparkan pertanyaan untuk Jokowi terkait Presiden AS Joe Biden yang tidak hadir dalam pertemuan KTT ASEAN. Namun Patsy mengakui pertanyaan tersebut dilontarkan dengan cara berteriak. Lantas, pihaknya melihat ada seorang pejabat Indonesia yang menunjuk ke arahnya dan meminta petugas keamanan untuk mengusir. Saat itu Patsy digeret keluar dengan diinterogasi terkait nama serta asal media. Insiden tak mengenakan berlanjut saat Patsy keluar dari ruangan namun sudah dikepung oleh petugas Indonesia.
Petugas keamanan meminta agar Patsy tidak mengikuti acara KTT selanjutnya. Bahkan petugas keamanan Indonesia itu melarang Patsy mengikuti rangkaian kegiatan lainnya hingga kiamat. Menurut ceritanya, larangan itu dilakukan dengan meletakkan tangan di tubuh Patsy.
Namun beruntung, delegasi AS dengan dibantu Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim berusaha melakukan diskusi. Seusai diskusi tersebut, akhirnya Patsy diizinkan masuk ke dalam ruangan dengan perjanjian tidak berteriak saat mengajukan pertanyaan. Patsy mengaku meneriakkan pertanyaan saat melakukan wawancara merupakan hal lumrah di AS. “Petugas itu bahkan sempat mengatakan sampai kiamat pun saya tidak akan mengizinkan dia masuk,” tulisnya.

Atas insiden yang terjadi di KTT Asean tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai:

Pertama, Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

Kedua, tindakan para petugas keamanan dan pejabat Indonesia dengan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Atas peristiwa itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik berupa ancaman tidak memberikan akses untuk meliput agenda KTT ASEAN.

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi dapat mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Tujuannya

Hari Kebebasan Pers Sedunia dicanangkan oleh Sidang Umum PBB pada bulan Desember 1993, mengikuti rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO. Sejak itu, 3 Mei, peringatan Deklarasi Windhoek di seluruh dunia dirayakan sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Setelah 30 tahun, hubungan bersejarah yang dibuat antara kebebasan untuk mencari, menyebarkan dan menerima informasi dan barang publik tetap relevan seperti pada saatpenandatanganannya. Peringatan khusus peringatan 30 tahun direncanakan berlangsung selama Konferensi Internasional Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Tanggal 3 Mei berfungsi sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Ini juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional. Ini adalah kesempatan untuk:– merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers;– menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia;– membela media dari serangan terhadap kemerdekaan mereka;– dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang telah kehilangan nyawa mereka saat menjalankan tugas.

Tema 2021: Information as a Public Good

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini “Information as a Public Good” berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik, dan mengeksplorasi apa yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi dan penerimaan konten untuk memperkuat jurnalisme, dan untuk memajukan transparansi dan pemberdayaan tanpa meninggalkan siapa pun. Temanya sangat relevan untuk semua negara di seluruh dunia. Ini mengakui sistem komunikasi yang berubah yang berdampak pada kesehatan kita, hak asasi manusia kita, demokrasi dan pembangunan berkelanjutan.

Peringatan 2021 juga bertepatan dengan peringatan 30 tahun Deklarasi Windhoek untuk Pengembangan Pers yang Bebas, Independen dan Pluralistik yang akan dirayakan bersamaan dengan WPFD dari 1 hingga 3 Mei 2021 di Ibu Kota Namibia. Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD) 2021 tahun ini di Namibia dan UNESCO menyelenggarakan acara kick-off penyerahan tongkat estafet dari negara tuan rumah Konferensi Global tahun Belanda.

Kemunduran Demokrasi dampak negatif pada kebebasan pers

Laman ejournal.politik.lipi.go.id mengungkap bahwa kebebasan pers dan perkembangan demokrasi memiliki jalinan intrinsik. Namun, tren kemunduran demokrasi secara global juga memberi dampak negatif pada kebebasan pers dan media, termasuk di Asia Tenggara. Skor indeks demokrasi di beberapa negara Asia Tenggara mengalami stagnasi dan cenderung menurun. Artikel ini memilih enam dari sebelas negara di Asia Tenggara sebagai obyek perbandingan, yakni Timor Leste, Indonesia, Filipina, Singapura, Malaysia, dan Thailand. Perbandingan dilakukan terhadap beberapa aspek kebebasan pers dan media di keenam negara yang dipilih menggunakan data survei yang diperoleh melalui V-Dem, Freedom House, dan Reporters Sans Frontières (RSF). 

Analisis deskriptif dilakukan melalui literatur terkait dengan kondisi demokrasi dan kebebasan pers di enam negara. Adapun aspek kebebasan pers dan media yang diperbandingkan meliputi upaya penyensoran dari pemerintah, gangguan terhadap jurnalis, bias media, korupsi media, dan swasensor media. Melalui perbandingan enam negara, secara umum terlihat bahwa kondisi kebebasan pers dan media memiliki linieritas dengan tren penurunan demokrasi. Di negara dengan penurunan skor demokrasi, skor kebebasan pers dan media juga mengalami penurunan. “
Di sebagian besar negara Asia Tenggara, komitmen terhadap kebebasan pers umumnya dirusak oleh undang-undang dan beberapa regulasi yang memberi batasan, kontrol ketat, dan mengintimidasi organisasi media dan jurnalis. Praktik ini paling nyata merefleksikan kemunduran demokrasi di Asia Tenggara,” demikian Abstraksi Kemunduran demokrasi, kebebasan pers, Asia Tenggara yang di susun M Fajar Shodiq Ramadlan dan Romel Masykuri.
Dengan begitu juga mari kita lihat Kebebasan Pers  dalam UU no 40 Tahun 1999 ditemui di Bab II Pasal 3 s/d 6 dan Bab III Pasal 7 dan 8, serta Bab IV Pasal 9 s/d 14Pasal 3: kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukumPasal 4 (1): Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraPasal 4 (2): terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Dan juga Pasal 4 (3): untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasiPasal 4 (4): dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak TolakPasal 9 (1): Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan persPasal 9 (2): Setiap perusahaan Pers harus berbadan hukum Indonesia. 
Saya juga kutip bagaimana Dampak kebebasan Pers itu…
Media massa bersaing menampilkan pemberitaan atau sajian informasi Media massa sudah memosisikan diri sebagai lembaga ekonomi Komersialisasi infomasi Motif ekonomi (keuntungan) menjadi faktor utama demi keberlangsungan industri mediaPada tataran ini, sesungguhnya media telah melakukan komodofikasi.
Kebebasan pers merupakan bagian dari Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Problem serius kebebasan pers saat ini terkait dengan isu monopoli media massa dan kekerasan terhadap Jurnalis.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah salah satu hak dasar yang dapat menjadi tiang dari demokrasi. Demokrasi tidak mungkin kita wujudkan tanpa kebebasan berpendapat dan berekspresi. tetapi hak ini bukan tanpa batas, tetap ada batasnya,” Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menyatakan saat jadi narasumber Diseminasi dan Diskusi Publik “Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers” pada Selasa (21 Juni 2022).
Sandra menjelaskan bahwa Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi memiliki banyak cakupan, salah satunya ialah Kebebasan Pers. Dalam hal ini, kebebasan yang djelaskan meliputi kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun penyiaran, kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, dan jaminan hak-hak jurnalis.
Sandra menyampaikan bahwa pers memiliki kode etik jurnalistik, hal ini menjadi modal dasar dari kalangan pers untuk bekerja secara independen dan professional. Tetapi salah satu yang Komnas HAM liat menjadi persoalan serius adalah isu monopoli atas media massa.
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi juga terdapat cakupan mengenai Jurnalisme Warga. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak untuk berpendapat, hak memperoleh informasi, hak untuk berkomunikasi, hak berpartisipasi dalam proses demokrasi, dan kebebasan ekspresi yang memungkinkan warga melibatkan dirinya dalam kehidupan politik kewargaannya.
Youtube, Instagram, facebook dan lain-lain itu juga saat ini berperan seperti jurnalisme warga. Tetapi ini memang dia dibutukan, dan harus dilindungi tetap ada dalam jalur-jalur yang benar,” ucap Sandra.
Akhirnya bahwa kasus insiden event KTT ASEAN di Jakarta, dimana Patsy diusir harus diakui bahwa soal pers dan demokrasi saya masih setuju pendapat senior wartawan tiga zaman Jus Soema di Pradja bahwa kita masih feodalistik. Dan semoga saja hasil KTT Asean itu bukan coreng yang di dapat di dunia atas insiden itu dari para petugas yang menghambat kerja jurnalisme yang hakiki. Tapi Indonesia adalah negei yang menganut demokrasi pers yang terbuka dan bebas menyatakan ekspresi dan pendapatnya. Tabik…!!!
*) jurnalis, sekjen JMSI Jakarta.