Beberapa poster caleg yang dipaku di pohon | IST
Beberapa poster caleg yang dipaku di pohon | IST

Buru Caleg-caleg Tersangka Penusukan Pohon

Oleh: WA Wicaksono
Analis Iklan dan Pencitraan
Disepakati oleh seluruh khalayak bangsa bahwa pemilihan umum (pemilu) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi dalam wujud pesta rakyat yang riang gembira. Ironisnya, kampanye politik terkait pemilu ini justru seringkali menjadi arena yang kacau dan penuh ketidakberadaban.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang semaunya, tanpa mematuhi etika dan peraturan yang ada. Padahal para pemasang sendiri seharusnya menyadari bahwa pemasangan APK yang sembrono tidak hanya merusak lingkungan, pemandangan, dan alam, tetapi juga menciptakan kesan visual negatif yang dapat menurunkan simpati masyarakat terhadap calon legislatif (caleg) yang bersangkutan.
Pemasangan APK yang dilakukan tanpa aturan sering kali mengotori lingkungan sekitar. Tempat-tempat strategis seperti pinggir jalan dan daerah ramai lainnya sering dijadikan sebagai target utama, tanpa memikirkan dampaknya terhadap kebersihan dan estetika kota. Hasilnya, pemandangan yang semestinya indah dan bersih malah dipenuhi oleh sampah kampanye yang berserakan.
Lagi-lagi para caleg pemasang APK yang terlihat kumuh dan sembrono tidak menyadari bahwa hal itu justru menghalangi langkahnya dalam menggalang simpati sesuai target yang diharapkan. Pasalnya, kesebalan masyarakat akan membuatnya cenderung lebih mementingkan caleg-caleg yang mampu memberikan kesan profesional dan peduli terhadap lingkungan. Karenanya, penting bagi para caleg untuk mempertimbangkan dengan bijak cara mereka melakukan kampanye agar dapat mencapai dukungan yang diinginkan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang paling mencolok saat ini adalah pemakuan APK pada pohon-pohon di pinggir jalan dan tempat strategis lainnya. Padahal larangan untuk hal ini sudah jelas ada.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Pasal 52 ayat 1 PKPU telah mengatur bahwa, “ Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya”.
Pasal 70 PKPU Tentang Kampanye Pemilu 2024 juga mempertegas aturan ini yang berbunyi sbb:
(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Namun tetap saja banyak caleg yang masih memilih mengabaikannya. Tindakan ini tidak hanya melukai alam, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakindahan di sekitar area tersebut.
Untuk menentang aksi sembrono tersebut, saat ini  telah muncul gerakan spontan dari masyarakat yang melakukan aksi menyemprotkan pilox hijau atau lainnya yang bertuliskan ‘Tersangka Penusukan Pohon’ ke sejumlah poster kampanye para calon legislatif (caleg).
Boleh jadi aksi ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari praktik pemasangan APK yang merusak. Karenanya, gerakan ini layak untuk kita dukung sepenuhnya. Dukungan ini tidak hanya untuk menciptakan kampanye politik yang lebih beradab, tetapi juga untuk menghasilkan caleg-caleg yang benar-benar peka terhadap lingkungan. Memilih wakil rakyat yang memiliki kepedulian terhadap alam akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan bersama.
Dengan memberikan dukungan pada aksi para pemburu caleg tersangka penusukan pohon tersebut maka kita dapat bersama-sama memastikan bahwa kampanye politik tidak hanya berlangsung secara beradab, tetapi juga memberikan dampak positif bagi alam dan kehidupan kita. Inilah langkah awal menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Tabik.