KH WAHAB CHASBULLAH PENCETUS TRADISI HALAL BI HALAL
Oleh Gus Aam Wahib Wahab (Cucu KH Wahab Chasbullah Ketum Khitthah Ulama Nahdliyin)
Pencetus atau penggagas Istilah : ” HALAL BI HALAL ” tentu orang yang mengerti dan mengusai bahasa Arab baik gramatika maupun sastranya dan kemudian menjadi tradisi yang dirayakan setiap tahun oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Desa dan diikuti seluruh lapisan masyarakat bangsa Indonesia Tentu penggagasnya melibatkan pejabat tertinggi Pemerintah, yaitu Presiden.
Hal ini seperti yang ditutur kan Almaghfirlahu KH Fuad Hasyim Buntet Cirebon, pada acara Halal Bi Halal di Ponpes Mambaul Ulum Tanjungmuli, Purbalingga 12 desember 2002 atau 9 Syawal 1425 Hijriyah bahwa : Pencetus Istilah HALAL BI HALAL adalah : “KH WAHAB CHASBULLAH”
CerItanya. Setelah merdeka pada tahun 1945, Indonesia dilanda gejala Disintegrasi Bangsa, Para elite politik, saling curiga & bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum, sementara pemberontakan terjadi dimana mana diantaranya : DI/ TII , PKI ( Madiun affair)
Lalu pada tahun1948 di pertengahan bulan Ramadhan, Bung Karno mengundang KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk dimintai pendapat dan saran dalam mengatasi situasi politik yang kurang sehat itu.
Pada waktu itu jabatan KH Wahab Chasbullah adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung RI Kyai Wahab kemudian menyarankan kepada Bung Karno agar mengadakan acara “SILATURAHIM” dengan mengundang semua elite politik yang bertikai, apalagi sebentar lagi hari Raya Iedul Fitri, seluruh umat islam disunnahkan bersilaturahim.
Lalu, Bung Karno berkomentar ” SILATURAHIM ” itukan biasa, Saya ingin istilah lainnya ” ITU SIH GAMPANG” kata Kyai Wahab yang memang sahabat karib sejak sama sama NYANTRI di Markas Haji Oemar Said ( HOS ) Tjokroaminoto “
Begini, para elite politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling curiga dan saling menyalahkan. Padahal saling curiga dan saling menyalahkan itu dosa ( haram ), maka harus dihalalkan ” Mereka harus duduk satu meja untuk saling memaaf kan, saling menghalalkan sehingga silaturahim nanti kita pakai istilah : ” HALAL BI HALAL” Saran Kyai
Wahab seperti ditirukan Kyai Fuad Hasyim yang semasa hidupnya sering bertemu dengan Kyai Wahab. Dari saran Kyai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada hari Raya Iedul Fitri mengundang semua tokoh nasional dan elite politik ke Istana Negara untuk ber Halal Bi
Halal Tentu saja mereka datang semua, bukan saja karena yang mengundang Presiden Tetapi lebih dari itu ingin tahu apa itu Halal Bi Ĥalal Akhirnya, mereka duduk satu meja dan saling maaf memaafkan. Inilah babak baru untuk menggalang kekuatan dan persatuan bangsa.
“Kyai Wahab yang kala itu duduk sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung RI bersama Dr Setia Budi ( Douwes Dekker ) dan Ki Hajar Dewantoro, juga hadir dalam acara Halal Bi Halal itu ” ujar KH Fuad Hasyim. Sejak saat itulah, instansi instansi pemerintah mulai dari pusat hingga desa serentak mengadakan Halal Bi Halal yang kemudian diikuti pula oleh masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di jawa sebagai pengikut para ulama
Jadi Bung Karno, bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kyai Wahab menggerakkan warga masyarakat dari bawah. Apalagi waktu itu Kyai Wahab baru mengambil kendali NU menggantikan Al Maghfurlah KH Hasyim Asy’ ari yang wafat pada 7 Ramadhan 1366 H bertepatan dengan 25 juli 1947
Maka jadilah Halal Bi Halal sebagai kegiatan rutin tahunan dan mentradisi sebagai budaya khas Indonesia, hingga saat sekarang dan InshaaAllah sampai akhir zaman. Memang ada yang mengkritik istilah Halal Bi Halal tidak dikenal dalam kamus Arab, dan menyalahi gramatika bahasa Arab.
Apapun penilaian orang terkait istilah Halal Bi Halal Yang terang Halal Bi Halal terus dilestarikan sebagai budaya khas Indonesia, dan Bahkan bisa menjadi bukti bahwa agama tidak bertentangan dengan budaya lokal. Lagi pula Kyai Wahab dikenal sebagai ulama yang menguasai bahasa maupun sastra Arab, selama 4 tahun tinggal di Arab Kyai Wahab menggubah beberapa syair dan mempelajari karya penyair zaman pertama Islam.
Karena itu, Istilah Halal Bi Halal pasti sebuah kreasi yang bisa dipertanggung jawabkan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia Halal Bi Halal diartikan sebagai kegiatan maaf memaafkan sehabis puasa Ramadhan, biasanya dilakukan di suatu tempat oleh sekelompok orang.
Ensiklopedi Indonesia 1978 menyebutkan bahwa istilah Halal Bi Halal berasal dari bahasa Arab yang tidak berdasar gramatika yang benar sebagai pengganti istilah Silaturahim. Jika ditinjau dari etimologis bahasa Arab Istilah Halal Bi Halal tidaklah patut disalahkan Dalam ilmu bahasa Arab sering dijumpai Teori Izhmar ( Sisipan spekulatif pada kalimat )
Setidaknya ada dua cara untuk melihat istilah Halal Bi Halal dari sudut bahasa yakni dengan menggunakan pendekatan Teori Izhmar : ” Pertama ” Halal Bi Halal menjadi THALABU HALAL BI THARIQIN HALAL mencari kehalalan dengan cara yang halal. ” Kedua ” HALAL YUJZA’U BI HALAL Kehalalan dibalas kehalalan Menurut Prof Dr Quraish Shihab, Istilah Halal Bi Halal adalah bentuk kata majemuk yang pemaknaannya dapat ditinjau dari dua sisi, sisi hukum dan sisi bahasa.
Pada tinjauan hukum halal adalah lawan dari haram, jika haram sesuatu yang dilarang dan mengandung dosa, maka halal berarti sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengandung dosa, Dengan demikian Halal Bi Halal adalah menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa menjadi halal dengan jalan mohon maaf.
Sedangkan pada tinjauan bahasa, kata Halal yang darinya dapat terbentuk beberpa bentuk kata yang memiliki varian Makna, antara lain : ” Menyelesaikan masalah”, meluruskan benang kusut, melepaskan ikatan2, mencairkan yang beku, dan membebaskan sesuatu, bahkan jika langsung dikait kan dengan kata “dzambin” Halal min Dzambin akan berarti “Mengampuni kesalahan” Jika demikian ber Halal Bi Halal akan menjadi suatu aktifitas yang mengantar kan pelakunya untuk menyelesaikan masalah dengan saudaranya, meluruskan hubungan yang kusut, melepaskan ikatan dosa dari saudaranya dengan jalan memaafkan, mencairkan hubungan yang beku sehingga menjadi harmonis kembali.
Kesemuanya ini merupakan tujuan diselenggarakannya Halal Bi Halal. Oleh sebab itu, makna Filosofi Halal Bi Halal berdasarkan teori Izhmar tadi dengan analisa pertama : THALABU HALAL BI THARIQIN HALAL Adalah Mencari penyelesai an masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan atau dengan analisis kedua : HALAL YUJZA’ U BI HALAL Adalah Pembebasan Kesalahan dibalas pula dengan Pembebesan Kesalahan dengan cara saling memaafkan.***