PT Aura Energi Primanusa Digugat Direksi Ke PN Jakarta Selatan Terkait Perbuatan Melawan Hukum

JAKARTASATU.COM– Hugo Tambunan, SH telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor perkara 368/Pdt.G/2024/PN ke PN Jakarta Selatan terhadap PT Aura Energi Primanusa, Selasa, Jakarta 23/4/2023.

Gugatan tersebut terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur melalui Termination Letter tanggal 03 Juli 2023.

Menurut Hugo yang juga berprofesi sebagai pengacara menjelaskan pemberhentian dirinya tersebut telah melanggar undang-undang.

Dalam gugatannya Hugo meminta Hakim PN Jakarta Selatan agar pemberhentiannya tersebut dinyatakan tidak sah dan dirinya tetap sah sebagai Direktur PT Aura Energi Primanusa.

Menurut Hugo, sudah 10 bulan sejak pemberhentian tersebut ia sudah menunggu dan berupaya agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik namun Kenichiro Yamamoto selaku Direktur Utama selalu menghindar alias berkelit.

Setelah pendaftaran gugatan, Hugo menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi DKI Jakarta terkait izin tinggal sementara Kenichiro Yamamoto yang merupakan warga Jepang sebagaimana dalam gugatannya yang meminta pihak PT Aura Energi Primanusa menghentikan proses perpanjangan kartu izin tinggal sementara Kenchiro Yamamoto di indonesia. Dan tidak menutup kemungkinan Hugo akan melaporkan persoalan ini ke Kedutaan Besar Jepang.

“Persidangan pertama akan diadakan Pada (07/05/2024) di PN Jakarta Selatan.”tutup Hugo. (Yoss)